Sukses

Tewasnya Haringga Pengaruhi Laga Persija Jakarta Vs Perseru

Meninggal dunianya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila berdampak kepada pertandingan Persija Vs Perseru, Jumat (28/9/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Meninggal dunianya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, berdampak kepada pertandingan Persija vs Perseru, Jumat (28/9/2018). Chief Operating Officer Persija, Muhammad Rafil, mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait pertandingan tersebut.

"Sore kemarin kita sudah mendapatkan konfirmasi kita bisa bermain di Patriot. Hanya saja dengan adanya rekomendasi dari BOPI tadi, nanti kita akan koordinasikan lagi,” ujar Rafil seperti dilansir situs resmi klub.

Seperti diketahui, Haringga Sirila (23) tewas setelah dikeroyok massa saat pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018). Wafatnya Haringga mengundang perhatian dari suporter, PSSI, hingga otoritas keolahragaan di Indonesia, salah satunya BOPI.

BOPI mengimbau PT Liga Indonesia Baru dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menghentikan sementara seluruh pertandingan liga. BOPI juga meminta PSSI bersikap tegas terkait insiden ini.

Tidak ketinggalan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga menyatakan bakal bersikap tegas. Meskipun demikian, Kemenpora menolak jika sikapnya dianggap sebagai intervensi terhadap PSSI.

 

 

2 dari 3 halaman

Sudah Siap

Terkait laga melawan Perseru, Rafi mengatakan Stadion Partriot sudah siap untuk menjadi tempat pertandingan. Ia pun berharap pertandingan tidak mengalami pengunduran jadwal.

“Memang insiden kemarin sempat pengaruh sedikit. Tapi karena penanganan kami cepat waktu itu alhamdulillah bisa selesai dan enggak ada masalah lagi. Mudah-mudahan tanggal 28 tetap terlaksana, tinggal tunggu keputusan BOPI saja,” kata Rafi.

3 dari 3 halaman

Tetapkan 8 Tersangka

Di sisi lain, pihak Kepolisian telah menangkap 16 oknum suporter Persib pengeroyok Haringga. Para tersangka, yaitu Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Aggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16).

Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.