Liputan6.com, Jakarta - PT Genta Alam Semesta atau Genta Auto&Sport selaku promotor balap nasional bakal tetap menggunakan nama Gymkhana pada event kejurnas balap yang mereka helat pada 2018. Ini dilakukan meski saat ini Genta mendapatkan somasi dari pihak ketiga Lie Riza H Aliwarga.
Pihak ketiga melakukan somasi karena sudah mendaftarkan nama atau merek Gymkhana ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Pihak Genta mengaku sudah mendapatkan dukungan penuh dari IMI Pusat untuk terus menggunakan nama Gymkhana.
Advertisement
Baca Juga
PT Genta Alam Semesta sebelumnya mendapatkan somasi pada 2 dan 9 Agustus 2018 lalu.Pihak ketiga yaitu Lie Riza H Aliwarga selaku pemegang merek Gymkhana menuntut kepada Genta untuk menghentikan penggunaan nama Gymkhana di event kejurnas dan ganti rugi sebesar Rp 100 Miliar.
"Apakah kami akan tetap gunakan nama Gymkhana selama proses gugatan? kami akan tetap menggunakan nama Auto Gymkhana. Sebagaimana saran dan juga dukungan dari IMI Pusat," kata Direktur Utama PT Genta Alam Semesta, Tjahjadi Gunawan kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
Pria yang akrab disapa Pak Gun itu mengaku heran dengan adanya somasi yang dilayangkan pihak ketiga. Soalnya, Gymkhana merupakan nama umum di olahraga balap. Nama ini kini mulai digunakan untuk menggantikan nama Slalom Test.
"Maksud kami mulai menggunakan nama Gymkhana agar ada jenjang buat para juara nasional sehingga bisa tampil di event internasional. Soalnya di luar negeri namanya Auto Gymkhana, nama Slalom tak dikenal. Sebelum kami disomasi, sudah banyak event lain yang digelar dengan menggunakan nama Gymkhana," ujar Gunawan.
Â
Â
Penjelasan IMI Pusat
Hal yang sama juga diungkapkan Sekjen IMI Pusat, Jeffrey JP. Dia mengatakan Gymkhana merupakan nama jenis olahraga balap. Federasi Balap Mobil Internasional (FIA) sudah menggunakan nama Auto Gymkhana sejak 2006.
"Kami ganti slalom jadi auto gymkhana karena memang ini nama internasional. Ide ini sebenarnya berasal dari Asia dan melalui FIA diharapkan lebih mendunia lagi," kata Jeffrey.
"Lagipula yang melakukan somasi tidak pernah menggunakan haknya untuk menggelar sebuah event. Ini nama umum. Kami minta pengertian dari penggugat yang sudah mematenkan nama ini sejak 2015 agar mencabut gugatan."
Jeffrey juga sepakat agar agenda kejurnas Auto Gymkhana harus tetap jalan terus, meski sedang menghadapi gugatan."Selama ini belum pernah terjadi gugatan seperti ini. Yang pasti harus jalan terus karena ada agenda-agenda balap lagi tahun depan," katanya.
Kuasa Hukum PT Genta Alam Semesta, Suyud Margono pun mengaku sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Pihaknya, kata dia, meminta agar pendaftaran nama merek Gymkhana yang dilakukan 2015 lalu dicabut. Itu karena Gymkhana masuk dalam kategori nama generik atau umum.
"Kami sudah ajukan gugatan untuk membatalkan pendaftaran merek gymkhana pada 15 Oktober lalu. Ini dimungkinkan dengan adanya UU No: 20 tahun 2016 pasal 76. Ini nama generik yang tak bisa didaftarkan secara umum. Kalau di pengadilan Niaga, 90 hari harus ada keputusan. Kami sih inginnya ini bisa cepat selesai," ujar Suyud.
"Hal seperti ini tak bisa dibiarkan. Masak kalau nantinya ada yang mematenkan nama futsal, olahraga ini tidak bisa dimainkan lagi? Ini nama umum bukan merek dagang yang memang ada undang-undangnya untuk dipatenkan."
Advertisement
Jalan Damai
Suyud juga mengungkapkan tak menutup kemungkinan untuk menempuh jalan damai. Namun, mereka tetap akan meminta agar nama Gymkhana tidak dipatenkan.
"Kalau berdamai bisa saja terjadi pengalihan hak nama Gymkhana ke IMI Pusat. Ini bisa dikelola oleh IMI Pusat untuk kepentingan umum," ujarnya.
Sedangkan Tjahjadi Gunawan mengatakan akan menerima semua keputusan hukum, termasuk kalau harus tidak memakai nama Gymkhana.
"Tapi di masa depan mungkin tak ada lagi yang akan menggelar Gymkhana karena rekomendasinya harus ke swasta bukan ke IMI Pusat. Kasihan generasi penerus kalau tidak tahu Gymkhana itu apa," ujarnya.