Sukses

Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdani Terancam 2,8 Tahun Penjara

Saddil Ramdani telah ditahan Polres Kabupaten Lamongan dengan tuduhan kasus penganiayaan.

Liputan6.com, Lamongan - Saddil Ramdani siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya. Winger Timnas Indonesia U-19 itu diduga telah menganiaya mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati.

Saddil Ramdani mengaku kasus penganiayaan itu terjadi di luar dugaannya. Sebab, kondisinya sedang capek sehingga spontan menganiaya korban.

"Kena cakar sekali dan kelihatan berdarah banyak. Dan saya dibikin ribut di asrama," ujar Saddil di Lamongan, Jumat (2/11/2018), seperti dikutip dari Antara.

"Tapi, saya sudah beritikad baik ingin damai, tapi keluarga tidak mau dan ingin melanjutkan kasus ini," tambah pemain Persela Lamongan.

Saddil Ramdani berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga baginya. Sebagai laki-laki, dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada.

2 dari 3 halaman

Ditahan

Saddil saat ini telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Resort Kabupaten Lamongan. "Iya, resmi ditahan karena sebelumnya ada laporan penganiayaan," kata Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Norman Hidayat.

Norman menambahkan penahanan terhadap penggawa Timnas Indonesia U-19 dilakukan setelah Polres Lamongan menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mess Persela Lamongan, Rabu (31/11/2018) petang.

Laporan itu, terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.

3 dari 3 halaman

3 Tahun Penjara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan keributan berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan Saddil mengakibatkan wajah Sekar mengalami luka. "Korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan," paparnya.

Terkait kasus ini, Saddil akan ditahan hingga kasus ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pemain berusia 19 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KHUP ayat 1 dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 352 KHUP, ancamannya 9 bulan penjara.