Liputan6.com, Jakarta - Desakan agar Edy Rahmayadi mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PSSI terus menggema belakangan ini. Namun untuk mendesak Edy keluar dari jabatannya bukan hal yang mudah.
Ya, sebagai Ketum PSSI, memang tidak begitu saja dapat diminta keluar. Apalagi jabatan ketum dipilih pemegang hak suara di PSSI.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini ada beberapa pihak yang memiliki hak suara di PSSI. Yakni 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 8 klub Liga 4 serta empat asosiasi yakni futsal, sepak bola wanita, wasit, dan pelatih.
Selain itu hak suara juga dimiliki oleh 34 Asosiasi Provinsi (Asprov). Hal ini sesuai dengan hasil Kongres PSSI tahun 2018.
Jika ingin Edy mundur maka 2/3 pemegang hak suara harus kompak meminta Kongres Luar Biasa. Dari situ maka mereka bisa memberikan mosi tak percaya pada Ketum, Waketum, serta Exco PSSI yang ada sekarang.
Â
Sulit Terwujud
Hal yang sama pernah dilakukan tahun 2011 ketika PSSI dipimpin oleh Nurdin Halid. Mayoritas klub tak setuju dengan kepemimpinan Nurdin dan akhirnya membuat Kongres Luar Biasa di Solo yang menghasilkan Djohar Arifin Husin sebagai Ketum yang baru.
Selain KLB, Ketum PSSI bisa berganti jika Edy Rahmayadi rela untuk mundur sendiri. Hal ini bahkan sudah diatur dalam statuta PSSI pasal 18 ayat 1.
Namun tampaknya hal itu sulit terwujud. Pasalnya, Edy sendiri dalam beberapa kesempatan tak mau mundur dalam waktu dekat.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement