Sukses

Profil Johar Lin Eng, Tersangka Pengatur Skor di Sepak Bola Nasional

Pengacara bantah Johar Lin Eng ditangkap.

Liputan6.com, Jakarta Johar Lin Eng ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Sepak Bola di terminal kedatangan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Kamis (27/12/2018). Tim Satgas Anti-Mafia Bola kemudian menggelandang Johar Lin Eng ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

Johar Lin Eng diamankan berkaitan dengan kasus pengaturan skor di sepak bola nasional. 

Sebelumnya, nama Johar Lin Eng disebut oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Warsono dan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indrayani, di acara Mata Najwa. Keduanya mengungkapkan telah dimintai uang Rp 500 juta untuk menjadi tuan rumah babak gugur Liga 3. 

Selain itu, Johar Lin Eng yang turut menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah juga dituduh menjadi perantara mafia pengaturan skor berinisial Mr P. Budhi mengaku kalau pihak Persibara menghabiskan uang hingga Rp 1,3 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, Johar Lin Eng kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor (match fixing) di kompetisi liga 3.

2 dari 5 halaman

Profil Johar Lin Eng

Johar Lin Eng sejatinya bukan pemain baru di sepak bola nasional. Pria kelahiran Semarang 8 September 1963 ini telah dua periode menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah.

Johar Lin Eng saat ini berstatus sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Tengah (Jateng). Jabatan tersebut sudah diembannya selama dua periode. Pria berusia 55 tahun itu sudah menjabat Ketua Asprov Jateng sejak 2013.

Johar Lin Eng menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah pada 2013-2017, dan 2017-2021. Di periode kedua, Johar terpilih secara aklamasi bersama Wakil Ketua, Edy Sayudi.

Johar lalu juga menjadi anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2017-2021. Selain Johar, ada nama Dirk Soplanit, Very Mulyadi, Juni Ardianto Rahman, Pieter Tanuri, AS Sukawijaya, Condro Kirono, Yunus Nusi, Gusti Randa, Refrizal, Hidayat, dan Papat Yunisal yang juga menjadi Exco PSSI. 

Pada tahun 2017 Johar juga ditunjuk Ketum PSSI Edy Rahmayadi menjadi Plt Ketua Asprov PSSI Kepulauan Riau dan Plt Ketua Asprov PSSI Aceh. Kala itu, penunjukkan tersebut sempat menuai kontroversi. 

Sementara itu, dilansir dari website resmi PSSI, Johar Lin Eng, dalam struktur organisasi PSSI saat ini merupakan anggota komite eksekutif.

3 dari 5 halaman

Tanggapan PSSI terkait penangkapan Johar Lin Eng

Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, langsung bereaksi setelah kabar penangkapan salah satu anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng. 

"Saya baru mendapat kabar terkait pemberitaan ini. Namun, saya belum bertemu dengan yang bersangkutan," kata Joko kepada Bola.com, Kamis (27/11/2018).

"Untuk saat ini, kami dari PSSI menghormati proses hukum dan akan mengikutinya. Jadi, itu dulu," ujar sosok yang akrab disapa Jokdri tersebut.

Penangkapan terhadap Johar Lin Eng juga disambut baik Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Suhendra Hadikuntono. Dia senang karena ada progres atau kemajuan dalam pengungkapkan mafia bola di Indonesia.

"Alhamdulilah sudah ada progres penangkapan. Mudah-mudahan ini terus berlanjut sampai tertangkapnya 'ikan kakap'," ujar Suhendra.

4 dari 5 halaman

Pengacara bantah Johar Lin Eng ditangkap

Sementara itu, Khairul Anwar selaku pengacara Johar Lin Eng membantah kliennya ditangkap pihak kepolisian. Menurut dia, Johar hanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Bukan penangkapan, tapi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro. Kami memenuhi panggilan dari kepolisian. Status Pak Johar hanya dimintai keterangan," tulis Khairul dalam pesan singkat.

5 dari 5 halaman

Laporan dari LI

Kasus pengaturan skor yang menyeret nama Johar Lin Eng bermula dari laporan Lasmi Indaryani atau LI kepada kepolisian pada 19 Desember 2018. LI membuat laporan polisi terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2. 

Manajer Persibara Banjarnegara itu melaporkan Johar Lin Eng dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam laporan bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM. Terlapor dalam kasus ini adalah PY dan AYA dkk. 

"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan mekanisme gelar perkara, maka pada 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya.

Johan Lin Eng terancam kurungan lima tahun penjara. Dia dikenai pasal berlapis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memaparkan bahwa Johar dapat dikenai tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan.

Kemudian, tindakan Johar juga menyinggung Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Lalu terakhir, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. 

Johar Lin Eng dalam acara Mata Najwa beberapa waktu yang lalu disebut menerima uang praktik pengaturan skor di Liga 3 2018. Kasus itu dibuka oleh manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Lasmi mengungkapkan Johar merupakan perantara mafia.

Lasmi menjelaskan secara detail bagaimana Johar mengenalkannya dengan mafia pengaturan skor bernama Mr P. Ada banyak uang yang sudah dikeluarkan, tapi hasil yang didapatkan timnya tidak sesuai harapan. 

"Pak Johar mengenalkan saya pada mafianya ini, Mr P. Dikenalkan, kalau saya dicurangi wasit, ibaratnya salah jalur. Kalau sepak bolanya mau maju ya sama bapak ini. Silakanlah kontak-kontak dengan Mr P ini," katanya. 

"Saya merasa ditipu beberapa kali. Kami ditawari juara Piala Suratin tapi tidak juga. Kalah, tapi tagihan di belakang sekitar Rp 150 juta. Di Porprov juga dijanjikan juara dengan bayaran dengan Rp 100 juta untuk sepak bola, dan Rp 75 juta untuk futsal," katanya. 

Selain Johar Lin Eng, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola sudah menangkap dua tersangka lainnya berinisial P dan A. P selaku mantan anggota Komisi Wasit ditangkap di Semarang, sedangkan A anak dari P ditangkap di Pati, Jawa Tengah.

"Untuk tersangka berinisial P kami sudah menitipkannya di Polda Jawa Tengah. Untuk tersangka A, kami sudah terbangkan ke Jakarta. Tersangka P nanti akan kami bawa ke Jakarta, akan tetapi masih menunggu waktu," ujar Argo seperti dikutip dari Bola.com pada Jumat (28/12/2018).