Sukses

Usai Edy Rahmayadi Mundur, Voters Desak PSSI Gelar KLB

Voters ingin mencari Ketua Umum PSSI yang baru.

Liputan6.com, Bali - Setelah Edy Rahmayadi mundur sebagai Ketua Umum PSSI, para pemilik suara (voters) PSSI mendorong organisasi tersebut untuk segera menggelar kongres luar biasa (KLB).

Edy Rahmayadi menyatakan mundur saat Kongres PSSI di Hotel Sofitel Bali, Minggu (20/1/2019). Edy mundur setelah membuka Kongres PSSI.

"Saya kira itu harus diajukan demi pembaruan PSSI. Tak ada jalan keluar lain," ujar Ketua Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta, Uden Kusuma Wijaya di sela kongres tahunan PSSI tahun 2019, dikutip dari Antara.

Menurut Uden, PSSI saat ini dalam kondisi sangat buruk karena beberapa para petingginya di jajaran komite eksekutif terjerat kasus hukum pengaturan skor dan bahkan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Oleh sebab itu, dirinya berharap PSSI dapat menemukan orang-orang baru yang kompeten untuk mengisi posisi-posisi pengambil keputusan.

"Saya rasa pilihan paling rasional adalah mengganti para anggota komite eksekutif PSSI. Jangan memercayakan organisasi pada orang-orang lama yang kita tahu terlibat dalam masalah hukum. Biarkanlah mereka menyelesaikan persoalannya," tutur Uden.

2 dari 3 halaman

Persib Juga Desak KLB

Sementara perwakilan klub Liga 1 Indonesia, Persib Bandung, Umuh Muchtar menyebut, KLB memang harus segera dilaksanakan. Terkait waktunya, Umuh meminta agat KLB digelar usai pemilu 17 April 2019.

"Agar KLB tidak terganggu. Ini harus diselesaikan dahulu sebelum Liga 1 dimulai," tutur dia.

Ketua Umum PSSI periode 2016-2020 Edy Rahmayadi menyatakan mundur dari jabatannya di tengah kongres tahunan yang berlangsung di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu.

Untuk sementara, posisinya digantikan oleh Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Pergantian ketua harus dilakukan melalui skema kongres luar biasa (KLB).

 

3 dari 3 halaman

Aturan KLB

KLB dapat segera digelar, tanpa menunggu tahun 2020 atau ketika periode kepengurusan mulai tahun 2016 berakhir, jika ada permintaan dari pemilik suara (voters) PSSI.

Berdasarkan pasal 30 Statuta PSSI, KLB bisa digelar jika 50 persen atau 2/3 delegasi membuat permohonan tertulis untuk itu.

KLB akan diadakan oleh komite eksekutif PSSI tiga bulan setelah permintaan resmi itu diterima. Seandainya tidak juga digelar, anggota dapat melangsungkan kongres sendiri atau bisa pula meminta bantuan FIFA. (Ant)

Saksikan video pilihan berikut ini: