Sukses

Maruarar Sirait: Hadiah Piala Presiden 2019 Meningkat

Maruarar mengatakan, dirinya berjanji bakal menjaga nilai Piala Presiden yang selama ini dijalankannya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Steering Committee (SC) Piala Presiden 2019, Maruarar Sirait memastikan hadiah di ajang turnamen pra-musim ini mengalami peningkatan.

Sebanyak 20 klub dipastikan berpartisipasi pada turnamen pramusim yang sudah memasuki edisi keempat ini. Hadiah yang dijanjikan pun sangat besar untuk ukuran turnamen pramusim. Selain hadiah, para peserta juga bakal mendapatkan match-fee di setiap pertandingan.

Pada Piala Presiden 2018, Persija Jakarta yang menjadi juara mengantongi hadiah sebesar Rp 3,3 miliar. Sementara runner-up akan mendapatkan Rp 2,2 miliar. Tidak ada perebutan peringkat ketiga dan tim yang kalah di babak semi-final akan meraih uang sebesar Rp 750 juta.

"Hadiah untuk yang menjadi juara Piala Presiden 2019 sebesar Rp 3,5 miliar, naik Rp 2000 juta. Kemudian, hadiah kedua naik Rp 150 juta. Juara 3 dan 4 naiknya Rp 75 juta," ucap Maruarar di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

2 dari 3 halaman

Transparan

Maruarar mengatakan, dirinya berjanji bakal menjaga nilai Piala Presiden yang selama ini dijalankannya, yakni transparansi. Dia juga memastikan Piala Presiden 2019 terbebas dari match fixing.

"Saya pikir itu saja kami jaga, saya empat kali jadi Ketua SC, memastikan dan menjaga itu, mengaudit, termasuk uang keluar, sesuai prinsip-prinsip transparansi. Kami justru harus menjaga ini dengan makin transparan dan tidak ada pengaturan skor," ucapnya menegaskan.

"Saya katakan industri harus baik berjalan, kompetisi, turnamen berjalan dengan baik, dan juga senang, kami baru juara, kemarin saya pikir itu prestasi yang baik dan harus dijaga, semua kegiatan olahraga di Indonesia," kata Maruarar menambahkan.

3 dari 3 halaman

Pengaturan Skor

Nantinya, kata Maruarar, bila ada yang terlibat pengaturan skor, dia akan menyerahkannya ke Satgas Antimafia Bola.

"Kebetulan yang membicarakan itu (pengaturan skor) di Mata Najwa, kalau tidak salah pekan lalu, di saat itu kepala Satgas, Pak Hendro Pandowo, sudah sampaikan usut tuntas. Tentu mengedepankan juga asas praduga tidak bersalah. Siapapun, jadi tentu harus bertanggung hawab melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ucapnya mengakhiri.

Â