Sukses

Alasan Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum PSSI

Gusti Randa menjabat Plt Ketua Umum PSSI per Selasa (19/3/2019).

Jakarta - Gusti Randa menggantikan Joko Driyono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI, Selasa (19/3/2019).  Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI ini ditujuk langsung Joko Driyono.

"Siang tadi, hasil keputusan Exco PSSI dan Pak Joko. Saya ditugaskan atas nama ketua umum (Joko Driyono) untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari PSSI," ujar Gusti Randa seusai drawing babak 8 besar Piala Presiden 2019 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

"Lalu, menyiapkan perencanaan untuk Kongres Luar Biasa (KLB). Penugasan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketum PSSI, Joko Driyono, kepada saya untuk menjabat posisi itu," imbuh Gusti Randa.

Gusti Randa mengklaim keputusan Joko Driyono memilihnya sebagai Plt Ketua Umum PSSI tidak menabrak Statuta PSSI. 

Dalam Statuta PSSI, khususnya Pasal 39 mengenai Ketua Umum, tidak disebutkan Ketua Umum PSSI punya hak prerogatif untuk menunjuk seseorang sebagai penggantinya, sebagaimana dikatakan Gusti Randa.

Masih di Pasal 39 ayat D poin 6, tertulis apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Semestinya, ketika Joko Driyono tidak aktif di posisinya, Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI yang akan mengambil alih.

"Karena ini sifatnya penugasan. Jadi, itu diskresi dari kewenangan Pak Jokdri. Pak Jokdri kan saat ini non-aktif lalu diperbolehkan agar beliau punya banyak waktu untuk menyelesaikan perkaranya," tutur Gusti Randa.

"Iya (sesuai statuta) karena kewenangan dari Joko Driyono," tegasnya.

Saat ini Joko Driyono, yang menjadi pelaksana tugas setelah Edy Rahmayadi mundur dari kursi Ketua Umum PSSI, sedang tersangkut kasus perusakan barang bukti dan telah diperiksa beberapa kali oleh Satgas Antimafia Bola.

 

Sumber: Bola.com