Sukses

Jadi Plt Ketum PSSI, Gusti Randa Siap Kerja Bareng Satgas Anti-Mafia

Gusti Randa baru saja ditunjuk menggantikan Joko Driyono (Jokdri) memimpin PSSI sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Gusti Randa baru saja ditunjuk menggantikan Joko Driyono (Jokdri) memimpin PSSI sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Ada dua tugas yang harus dilakukan Gusti Randa dalam rangka jabatan barunya tersebut.

"Pertama, atas nama Ketua Umum menjalankan roda organisasi keseharian. Kedua, memastikan tahapan-tahapan menuju Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, yang telah ditetapkan dalam rapat Exco tanggal 19 Februari kemarin," ujar Gusti saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/3/2019).

Gusti Randa ditunjuk sebagai Plt Ketum PSSI setelah Jokdri menjadi tersangka kasus perusakan tempat kejadian perkara dan barang bukti terkait tindak pidana dugaan pengaturan skor.

Penetapan status tersangka itu hanya berselang satu bulan dari saat Jokdri ditunjuk menggantikan Edy Rahmayadi dalam Kongres Tahunan PSSI di Bali, Januari lalu.

Gusti Randa menambahkan, dalam menjalankan roda organisasi, ia juga bertugas memastikan Liga 1 tetap bergulir sesuai rencana pada 8 Mei 2019. Selain itu, ada beberapa agenda tim nasional dan pembinaan yang masih harus tetap berjalan.

"Misalnya memastikan bergulirnya Liga 1 pada 8 Mei. Terus persiapan timnas yang sekarang berada di Hanoi, timnas senior. Terus elit pro U-16 yang ada di London. Di akhir tahun ini juga ada SEA Games dan yang akan main adalah tim yang sekarang di Hanoi," kata Gusti.

 

2 dari 2 halaman

Soal Pengaturan Skor

Terkait pengaturan skor, Gusti memastikan kalau dirinya tetap mempersilakan Satgas Anti Mafia melanjutkan penyelidikan terkait kasus pengaturan skor. Menurutnya, PSSI sedari awal memang terus berusaha kerjasama dengan Satgas.

"Sudah pasti saya akan bekerjasama secara total dengan Satgas. Gunanya untuk membersihkan. Karena kita juga berterima kasih dengan Satgas. Apa yang tidak bisa dijangkau oleh PSSI, bisa dijangkau oleh Satgas," ujar Gusti mengakhiri.

Â