Lamongan - Setelah Persebaya Surabaya mendapatkan hukuman bertanding tanpa penonton selama sisa pertandingan Shopee Liga 1 2019, kini giliran sesama klub asal Jawa Timur, Persela Lamongan, yang mengalami hal serupa. Persela tidak diizinkan bertanding ditemani suporternya, baik dalam laga kandang maupun laga tandang, plus denda Rp200 juta.
Komite Disiplin PSSI telah merilis sejumlah keputusan terkait beberapa pelanggaran disiplin, termasuk yang terjadi dalam pertandingan antara Persela Lamongan dan Perseru Badak Lampung FC di Stadion Surajaya, Lamongan, 20 November lalu. Dalam pertandingan itu, para suporter memasuki lapangan saat laga menyisakan 10 menit lagi.
Kekecewaan para suporter setelah Persela gagal memaksimalkan penalti yang dilakukan oleh Alex dos Santos seakan menjadi motor dari kericuhan tersebut. Wasit memilih menghentikan pertandingan, sementara keamanan berusaha menenangkan para suporter dan mengembalikannya ke tribune stadion.
Advertisement
Pertandingan akhirnya kembali berjalan dan berakhir dengan kemenangan 1-0 untuk Persela lewat gol Zaenuri pada masa injury time. Namun, sudah bisa diduga bahwa pertandingan tersebut akan masuk ke dalam sidang Komdis PSSI karena ulah para suporter Persela.
"Jenis pelanggaran: Membakar spanduk, perusakan gawang, perusakan aboard, serta masuk ke lapangan dan melaukan pengejaran terhadap pemain Persela Lamongan sehingga pertandingan terhenti selama 55 menit," bunyi rilis di situs resmi PSSI.
"Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda sebesar Rp 200.000.000,-" lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya Persela Lamongan yang mendapatkan hukuman disiplin dalam pertandingan tersebut, Perseru Badak Lampung FC pun mendapatkan hukuman, antara lain karena menerima enam kartu kuning dalam satu pertandingan yang didenda sebesar Rp50 juta, kemudian sang pelatih, Milan Petrovic, mendapatkan teguran keras karena protes berlebihan hingga masuk ke dalam lapangan.
Â
Â
Video
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 21-22 November 2019
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 21 November 2019
1. Persela Lamongan
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Perseru Badak Lampung
- Tanggal kejadian: 20 November 2019
- Jenis pelanggaran: Membakar spanduk, perusakan gawang, perusakan aboard serta masuk ke lapangan dan melakukan pengejaran terhadap pemain Persela Lamongan sehingga pertandingan terhenti selama 55 menit
- Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda Rp. 200.000.000.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 22 November 2019
1. Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Perseru Badak Lampung FC
- Tanggal kejadian: 20 November 2019
- Jenis pelanggaran: 6 (Enam) kartu kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
2. Ofisial Perseru Badak Lampung FC, Sdr. Petrovic Milan
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Perseru Badak Lampung FC
- Tanggal kejadian: 20 November 2019
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan hingga masuk ke dalam lapangan
- Hukuman: Teguran keras
3. Persib Bandung
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persib Bandung vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 12 November 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter melakukan pelemparan botol dan penyalaan flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000
4. Pemain Arema FC, Sdr. Alfin Tuasalamony
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persib Bandung vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 12 November 2019
- Jenis pelanggaran: Provokasi terhadap suporter lawan
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan
5. Ofisial Persipura Jayapura, Sdr. Arvydas Ridwan
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSM Makassar vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 18 November 2019
- Jenis pelanggaran: Berkata tidak patut terhadap wasit
- Hukuman: Larangan masuk ruang ganti pemain serta duduk di bench sebanyak 2 (dua) pertandingan
Sumber: PSSI
Disadur dari Bola.com (Benediktus Gerendo Pradigdo/Aning Jati, published 26/11/2019)
Â
Advertisement