Sukses

Persikabo Dukung PSSI Soal Aturan Gaji Pemain Imbas Pandemi Virus Corona Covid-19

Rhendie menerangkan Persikabo secara penuh mendukung rencana PSSI. Apalagi, kebijakan yang dibuat menyesuaikan kondisi saat ini yang masih belum kondusif menyusul mewabahnya virus corona.

Jakarta - PSSI memberikan kebijakan pada klub Shopee Liga 1 2020 dan Liga untuk memangkas gaji pemain hingga 75 persen. Salah satu klub Shopee Liga 1 2020, Persikabo pun mendukung keputusan itu.

"Sebenarnya soal itu, kami belum membahasnya. Setelah surat resminya kami terima, baru kami gelar rapat internal, lalu kami putuskan. Karena memang semua industri terdampak. Nanti kami bahas di internal," kata Direktur Pengembangan Bisnis Persikabo, Rhendie Arindra.

Melalui surat bernomor 48.SKEP/III/2020 tentang 'Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020 Dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona', PSSI menelurkan enam butir keputusan. Dua di antaranya ialah merumuskan dua opsi nasib kompetisi dan memperbolehkan tim untuk membayar gaji pemain maksimal 25 persen pada periode Maret-Juni 2020.

"Kami setuju bahwa keselamatan pemain jadi prioritas utama, jadi kami ikut dan mendukung. Karena kan memang semua industri terdampak," ujar Rhendie.

Beredar kabar bahwa PSSI menerima aspirasi dari para peserta sebelum membuat enam poin keputusan. Menurut Rhendie, pihaknya malah belum diajak beraudiensi.

"Sampai sekarang belum ada meeting bareng klub. Jadi, intinya Persikabo belum ikut meeting atau dimintai pendapat. Jadi kemungkinan ini keputusan dari operator kompetisi dan federasi," jelas Rhendie.

Rhendie menerangkan Persikabo secara penuh mendukung rencana PSSI. "Kami ikut anjuran pemerintah saja dan mendukung apa yang jadi keputusan PT Liga Indonesia Baru tentang penghentian kompetisi," tuturnya.

2 dari 2 halaman

6 Keputusan PSSI

1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran virus corona di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar (force majeure).

2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25% dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

4. Apabila Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah RI, maka PSSI mengintruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.

5. Apabila Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan dihentikan.

6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.

Disadur dari: Bola.com (penulis M Adiyaksa, editor Benediktus, published 29/3/2020)