Sukses

Pandemi Corona Covid-19, Masyarakat Bisa ke Dokter Gigi dengan Syarat Ini

Masyarakat disarankan agar tidak ke dokter gigi kalau tidak darurat di tengah pandemi corona covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi virus corona Covid-19 juga berdampak kepada aktivitas masyarakat dalam memeriksakan kesehatan gigi mereka. Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Drg. Sri Hananto Seno menghimbau masyarakat batasi pemeriksaan ke dokter gigi, meski tidak dilarang.

Dia mengimbau masyarakat periksa gigi hanya dalam kondisi darurat saja di suasana corona covid-19.Hal ini juga terkait dengan keamanan baik dokter serta pasien itu sendiri.

"Saat ini masyarakat masih boleh berobat ke dokter gigi, diimbau hanya kasus-kasus emergensi. Serta, dokter gigi harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) Level 3," kata Seno dalam keterangannya kepada Health Liputan6.com pada Kamis malam, ditulis Jumat (3/4/2020).

"Kasus-kasus yang sifatnya elektif untuk ditunda terlebih dahulu dan bila tidak bisa diatasi di klinik (kasusnya sulit atau APD tidak standar) maka dapat dirujuk ke RS yang memiliki APD dokter gigi yang lebih lengkap," Seno menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Menjaga Keamanan Pasien dan Dokter Gigi

 

Seno mengatakan, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi dokter gigi dan pasien dari penularan COVID-19.

"Karena kita tidak tahu lagi pasien yang datang ke praktik dokter gigi itu statusnya ODP (Orang dalam Pemantauan) atau PDP (Pasien dalam Pengawasan) atau OTG (Orang Tanpa Gejala) atau pembawa tersembunyi," tambahnya. Maka dari itu, kewaspadaan menjadi hal yang sangat penting di sini.

PDGI sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada para dokter gigi di Indonesia lewat Ketua PDGI cabangnya masing-masing, serta tata laksana praktik di tengah pandemi COVID-19.

Seno pun juga meminta agar baik dokter gigi dan masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah serta organisasi profesi.

Disadur dari kanal health Liputan6.com (Giovani Dio,published 3/4/2020)