Kendari - Penyerang Bhayangkara FC Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang warga di Kendari. "Kami sudah menaikkan status Saddil Ramdani menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, dikutip dari Sultra Inikata.com.
Sebelumnya, korban melapor pengeroyokan ke Polres Kendari. Saddil Ramdani pun telah diperiksa selama dua kali. Polisi akhirnya menetapkan status tersangka setelah memanggil beberapa saksi.
Namun, Saddil tidak ditahan. Ia hanya menjalani wajib lapor.
Advertisement
"Selama ini Saddil Ramdani wajib lapor. Mengenai penahanan, itu kewenangan penyidik asalkan tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif. Yang penting jadwal wajib lapor terpenuhi," ungkap Sofwan.
Menukil Lentera Sultra, Saddil Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari oleh Adrian, warga Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muda.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020, dia diduga melakukan kekerasan terhadap kerabat pelapor, Irwan.
Terancam Dipecat
Saddil Ramdani terancam sanksi berat dari Bhayangkara FC karena perilakunya. Tidak tanggung-tanggung, kontrak gelandang berusia 21 tahun itu bisa berakhir lebih cepat jika dirinya terbukti terlibat dalam kasus kekerasan.
Dilansir dari laman klub, Bhayangkara FC dapat mendepak Saddil Ramdani berdasarkan Pasal 12 poin 2.a yang tertera dalam kontrak setiap pemain. Mantan pemain Persela Lamongan itu baru didatangkan pada musim ini dan diikat dengan durasi kontrak satu tahun.
Saat ini, Bhayangkara FC masih menunggu proses hukum dari Polres Kendari. Tim berjulukan The Guardians ini baru akan menindaklanjuti nasib Saddil Ramdani setelah kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini menemui titik terang.
"Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen," jelas I Nyoman Yogi Hermawan, manajer Bhayangkara FC.
Â
Sumber: Sultra Inikata.com
Disadur dari Bola.com (Penulis / Editor Wiwig Prayugi, Published 4/4/2020)
Advertisement