Sukses

Saddil Ramdani Jadi Tersangka, Bhayangkara FC Hormati Proses Hukum

Saddil Ramdani ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan. Ia dijerat pasal berlapis.

Jakarta - Polres Kendari, Sabtu (4/4/2020), menetapkan Saddil Ramdani sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan. Gelandang Bhayangkara FC tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 351 ayat 1 dan 170 KUHP.

Dari kabar yang beredar, Saddil Ramdani terlibat pengeroyokan terhadap Irwan. Dia dilaporkan oleh kerabat korban, Adrian, ke Polres Kendari pada 28 Maret 2020.

Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC, Sumardji mendengar bahwa permasalahan Saddil bermula dari perselisihan antarkeluarga. Karena itu pula, pria yang juga menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo ini berharap kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami berharap, ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Sumardji.

"Tentu ini permasalahan keluarga, jadi sekiranya permasalahan ini bisa diselesaikan baik oleh Saddil Ramdani dan keluarganya. Kalau bisa, tak usah dibawa ke ranah hukum," jelas Sumardji.

2 dari 2 halaman

Tetap Hormati Proses Hukum

Meski begitu, Sumardji tetap akan menghormati proses hukum yang menyasar Saddil Ramdani. Dia meminta pemain berusia 21 tahun tersebut untuk bertanggung jawab atas perbuataannya.

"Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi kepada satu di antara pemain kami," jelas Sumardji.

"Intinya kami sebagai klub, apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus Saddil saat ini. Kami ikuti prosedur hukum yang ada," tuturnya.

Disadur dari Bola.com (Penulis Muhammad Adiyaksa / Editor Wiwig Prayugi, Published 4/4/2020)