Jakarta - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 efektif pada Jumat, 10 April 2020 setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, kemarin (7/4).
PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
Lantas apa bedanya PSBB dengan imbauan swa-karantina yang sudah dilakukan warga DKI Jakarta sejak tiga minggu lalu?
Advertisement
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan secara prinsip, ibu kota sudah melakukan pembatasan-pembatasan seperti bekerja, belajar, dan beribadah di rumah plus pembatasan transportasi.
Yang jadi pembeda pada 10 April 2020 nanti adalah warga Jakarta akan terikat pada aturan. Sebab akan disusun peraturan yang memiliki komponen penindakan dan pelanggar bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan.
"TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran," kata Anies seperti dikutip dari Liputan6.com.
"Masyarakat diharapkan memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Dia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
"Kegiatan patroli akan ditingkatkan untuk kepentingan utama mengendalikan penyebaran Covid-19.
Larangan dan Pengecualian Saat PSBB di Jakarta
Larangan & Pengecualian Saat PSBB di Jakarta:
Layanan Strategis: Pertahanan & Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, BBM & Gas, Layanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor & impor, Distribusi, Logistik, Kebutuhan Dasar
Moda Transportasi, Kecuali:
Moda Transportasi Penumpang (Umum/Pribadi) dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jaga jarak, moda transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk
Penutupan Tempat/Kegiatan Keagamaan, Kecuali:
Kegiatan agama di rumah, dihadiri keluarga terbatas, dan jaga jarak
Kegiatan Sosial & Budaya, Kecuali:
Larangan kerumunan orang dengan berpedoman lembaga adat resmi & peraturan undang-undang
Kegiatan Masyarakat & Fasilitas Umum, Kecuali:
Toko swalayan, Pasar, Apotek/Toko Peralatan Medis, Kebutuhan Pangan/Pokok, Kebutuhan Pertanian & Ternak. Toko Bangunan, Distribusi BBM-Gas-Energi, Fasilitas Layanan Kesehatan
Kegiatan Lainnya, Kecuali:
Kegiatan Aspek Pertahanan & Keamanan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan
Advertisement
Aturan Moda Transportasi
Anies juga akan membatasi operasional transportasi umum di Jakarta. Mulai jumlah penumpang hingga jam operasional.
"Jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta."
Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.
"(Penumpang) Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus. kita tidak mengizinkan penuh," ujar Anies.
Ojek Online
Untuk transportasi alternatif seperti ojek online hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Sementara untuk mengangkut penumpang, Anies belum memberikan aturan dengan jelas. Sebab, kata dia, poin-poin aturan mengenai PSBB hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.
"(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh, kendaraan roda empat bawa penumpang boleh," ujarnya.
Â
Advertisement
Larang Warga Berkumpul
Selain itu, Anies juga melarang warga berkumpul lebih dari lima orang. "Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bagi yang melanggar, Pemprov akan menindak tegas," jelas Anies.
Namun, Anies tak mengatur soal larangan kendaraan pribadi keluar-masuk DKI.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum, tetapi harus ada phyisical distancing, artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi," ujar Anies, Selasa (7/4).