Sukses

Mau Olahraga di SUGBK? Perhatikan Aturan PSBB di Kawasan Senayan

PSBB diberlakukan Anies Baswedan karena Jakarta menjadi pusat dari virus corona covid-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

PSBB diberlakukan Anies Baswedan karena Jakarta menjadi pusat dari virus corona covid-19 di Indonesia. Mengacu informasi corona.jakarta.go.id hingga Minggu (12/4/2020), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.903 orang.

Tercatat , 61 persen warga Jakarta yang positif virus corona masih dirawat. Sedangkan yang sembuh baru tujuh persen atau 142 orang. Sedangkan yang meninggal sudah menyentuh 168 orang.

Beberap hal perlu diperhatian sebagai aturan-aturan selama PSBB sampai dengan 23 April 2020. Masa PSBB pun bisa diperpanjang. Kawasan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) yang berada di Senayan pun juga diterapkan PSBB.

Kendati diberlakukan PSBB, Anda bisa tetap berolahraga di kawasan GBK. Namun ada beberapa protokol yang harus dipatuhi. Untuk mengetahuinya lihat di halaman selanjutnya.

 **Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan PSBB di Kawasan GBK

1. Keseluruhan pintu gerbang besar ditutup, motor dan mobil dilarang masuk.

2. Area ring road Stadion Utama Gelora Bung Karno ditutup.

3. Pintu kecil dibuka hanya untuk sepeda, pejalan kaki, dan pegiat olahraga. Akses melalui pintu 5 dan pintu 10.

4. Arema kaswan GBK dibuka untuk umum pukul 05.00 hingga 18.00 WIB.

 

3 dari 3 halaman

Aturan Lainnya

5. Wajib menggunakan masker dan physical distancing.

6. Pekerja di lingkungan GBK wajib menunjukkan ID card kepada petujgas jaga.

7. Aturan PSBB ini berlaku sampai 23 April 2020.