Liputan6.com, Jakarta- Keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek) diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kepgub dan Pergub tersebut diteken Selasa (12/5/20).
Materi pertama yaitu Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020. Sedangkan yang kedua, Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.
Baca Juga
“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad dalam keterangan resminya ditulis Kamis, 14 Mei 2020.
Advertisement
Secara umum ucap Daud, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.
Pergub Dibuat untuk Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat
Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kades. Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang.
Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan diantaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.
“Semuanya ada 17 item,” sebut Daud.
Advertisement
Bawa Surat Tugas
Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.
“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” jelas Daud.
Sanksi dan Kepastian Hukum
Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian.
Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.
“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” tegas Daud.
Advertisement
Pedoman Masyarakat
Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal.
“Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) kita ada di 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari,” beber Daud. (Arie Nugraha)