Sukses

3 Hal soal Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Corona Covid-19

Ada tiga hal setidaknya yang bisa ditekankan soal Salat Idul Fitri di rumah pada pandemi Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Umat muslim tak bisa menjalankan salat idul fitri seperti biasa di tahun-tahun sebelumnya. Pandemi virus corona covid-19 membuat salat berjamaah di masjid atau lapangan tidak memungkinkan.

Mengingat penyebaran virus yang masih tergolong cepat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," pesan Menag Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan panduan salat Idul Fitri di rumah di tengah masa pandemi Corona Covid-19 ini.

MUI menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjamaah jika berada di kawasan yang penyebaran virus Corona Covid-19 belum terkendali.

Berikut 5 hal terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

Dilakukan di Rumah

Pandemi corona atau Covid-19 hingga kini masih menyelimuti Indonesia. Sejumlah provinsi bahkan dilabeli status zona merah karena penyebaran virus asal Wuhan, China itu tergolong cepat.

Terkait kondisi itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," pesan Menag Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu, 13 Mei 2020.

Menurutnya ramadan 1441 H/2020 M dijalani dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, Fachrul berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal.

"Semoga baik di Indonesia maupun dunia akan segera kembali normal, mengingat pandemi masih belum selesai, saya menghimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah saja," harap dia.

 

3 dari 4 halaman

MUI Keluarkan Fatwa

MUI menyebut, salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah muakkadah. Salat Idul Fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, dalam perjalanan maupun tidak, secara berjemaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

"Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip Liputan6.com, Kamis, 14 Mei 2020.

MUI dalam fatwanya membolehkan umat muslim melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik secara berjemaah maupun sendiri.

Di masa pandemi Covid-19 ini, MUI menyarankan umat muslim yang berada pada zona merah, untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik berjemaah dengan anggota keluarga maupun sendiri.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata MUI.

MUI menyebut, dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus Corona Covid-19.

 

4 dari 4 halaman

Panduan MUI tentang Salat Idul Fitri 2020

Dalam ketentuannya, MUI mengimbau bagi masyarakat untuk tetap salat Idul Fitri, baik di rumah, di masjid/musala, maupun di lapangan.

Ketua MUI Hasanuddin menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjemaah jika berada di kawasan yang penyebaran virus corona Covid-19 belum terkendali.

"Salat Idul Fitri boleh di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujar Hasanuddin dalam keterangannya.

Namun jika umat Islam Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri boleh dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Salah satu yang menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun disertai kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

Meski demikian, MUI tetap mengimbau agar salat Idul Fitri baik dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah di rumah, maka ketentuannya yakni jumlah jemaah yang salat minimal empat orang. Dengan ketentuan satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.

"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah," kata dia.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya tetap berniat salat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.

Sementara jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah di lapangan, masjid atau musala, maka dianjurkan sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

"Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", (salat berjamaah) tanpa azan dan iqamah. Usai menjalani salat Idul Fitri, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri," kata dia.

MUI menyebut, secara hukum salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, baik dalam sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjamaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Salat Idul Fitri berjamaah juga boleh dilaksanakan di rumah.