Liputan6.com, Jakarta - Belakangan, media sosial dihebohkan dengan surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyerukan para pemuka agama untuk menolak rapis test virus corona covid-19. Awalnya, surat tersebar berantai lewat jejaring sosial WhatsApp tersebut, terdapat kepala surat berlogo MUI.
Namun, surat itu ternyata hoaks alias tidak benar adanya. Sehubungan dengan konten berita hoaks yang beredar di masyarakat melalui pesan berantai di media sosial berupa WhatsApp pada Jumat 3 April 2020 lalu, MUI pun melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/5/2020).
Baca Juga
Usai memberikan laporan kepada para penyidik di Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri, Ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI, DR. H Ikhsan Abdullah SH MH menuturkan bahwa pesan berantai yang membawa-bawa nama Majelis Ulama Indonesia tersebut sangat mengganggu.
Advertisement
Tak hanya menganggu, konten hoaks itu juga berpotensi menciptakan ketidakpatuhan masyarakat atas himbauan pemerintah untuk ikut serta mencegah penyebaran virus corona covid-19 di Indonesia.
Saat ini, lanjut Ikhsan Abdullah, MUI justru meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah dan menilai pesan berantai tersebut berpotensi memecah belah umat serta dapat meresahkan masyarakat ditengah-tengah pandemi covid-19.
"Seharusnya kita bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah bersama-sama berjibaku menanggulangi penyebaran covid-19. Dengan tersebarnya pesan hoax dan fitnah yang seakan-akan MUI membuat surat pemberitahuan kepada pengurus MUI diseluruh provinsi untuk menolak rapid test justru menyesatkan."
"Justru dengan rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara masal demi men-detect lebih dini penyebaran virus corona," kata Ikhsan Abdullah. menegaskan.
LapOran MUI
Seperti diketahui sebelumnya dengan tersebarnya pesan berantai melalui WA yang dianggapnya hoax, MUI papar Ikhsan Abdullah telah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam “Klarifikasi Tabayyun” Majelis Ulama Indonesia tentang kabar rapid test covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor : Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 yang pada intinya pesan berantai tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoax) yang pasti dilakukan oleh orang/sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Adapun laporan yang disampaikan MUI kepada Bareskrim Polri telah diterima para penyidik dengan nomor : LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tanggal 28 Mei 2020.
Advertisement