Jakarta Febri Hariyadi menjadi bidikan klub luar negeri salah satunya klub elite Thailand, Muangthong United. Berapa uang yang harus disiapkan Muangthong United untuk merekrut Febri Hariyadi?
Muangthong United membidik Febri Hariyadi untuk mengisi slot pemain ASEAN. Saat ini, Muangthong United hanya memiliki satu pemain yang memenuhi kuota ASEAN, yakni kiper Vietnam, Dang Van Lam.
Muangthong United membidik Febri Hariyadi untuk menambah kekuatan setelah ditinggal dua pemain utama, Sarat Yuyen and Adisorn Phromrak.
Advertisement
Ketertarikan Muangthong United terhadap Febri ternyata tak main-main. Klub asuhan Alexander Gama saat ini sedang mempelajari gaya permainan Febri. Setelah itu, rencananya Muangthong akan melancarkan tawaran resmi kepada Persib Bandung.
Febri Hariyadi merupakan pemain muda potensial yang dimiliki Indonesia. Sejak memulai debut pada 2017, Febri tercatat sudah 19 kali bermain untuk Timnas Indonesia.
Sementara buat Persib, Febri adalah pemain yang sudah dibina sejak masih berusia muda. Febri sampai saat ini tercatat sudah tampil sebanyak 75 kali dan mencetak 14 assist dan 14 gol.
Catatan tersebut membuat Transfermark membuat acuan harga pasar terhadap Febri. Menurut data, Febri memiliki harga jual 325 ribu euro atau setara Rp5,2 miliar.
Jumlah tersebut membuat Febri Hariyadi menjadi pemain Indonesia kedua dengan nilai jual tertinggi. Lantas, apakah Muangthong United berani membayar Febri dengan harga mahal?
Nilai Ekonomis
Muangthong United juga bisa menjadikan Febri Hariyadi sebagai sarana untuk melebarkan sayap di Indonesia. Febri bisa dijadikan alat marketing klub untuk menggaet suporter Indonesia.
Febri saat ini menjadi pesepak bola Indonesia dengan jumlah follower terbanyak. Pemain asal Bandung itu memiliki 1,9 juta pengikut di Instagram.
Dengan demikian, Febri memiliki nilai ekonomis yang bakal menguntungkan buat Muangthong United. Febri bisa membuat lonjakan jual jersey dan pernak-pernik dari klub yang bermarkas di SCG Stadium itu.
Sumber:Â Transfermarkt
Disadur dari Bola.com (Zulfirdaus Harahap/Benediktus Gerendo,published 2/6/2020)
Advertisement