Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menjadikan bulan Juni sebagai masa transisi. Di saat bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, juga menyiapkan skema lain untuk meminimalisir penyebaran virus corona covid-19.
Skema lain dari PSBB dari Pemprov DKI Jakarta adalah Pembatasan Sosial Berskala Loka (PSBL) tingkat Rukun Warga (RW). Lalu, apa bedanya PSBB dengan PSBL?
PSBB merupakan pembatasan kegiatan masyarakan di seluruh wilayah Jakarta. Pembatasan dilakukan di sekolah, tempat wisata, kantor hingga saat berada di kendaraan. Tentunya, hal ini mengurangi adanya kontak fisik antar manusia.
Advertisement
PSBB tentu berimbas pada pergerakan seluruh aspek dan wilayah di Jakarta secara penuh. Pusat perkantoran hingga permukiman warga memiliki aturan yang sama.
Dalam aturannya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warganya beraktivitas untuk urusan darurat. Kemudian, mereka yang terpaksa beraktivitas diminta mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan sarung tangan.
Semua pedoman menjalani kegiatan PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020. Setelah ini, Anies secara berturut-turut mengeluarkan pergub lainnya soal sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 41 tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggar PSBB.
Sebelumnya, untuk mendukung aturan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengeluarkan peraturan tentang Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2020 tentang SIKM Jakarta.
Â
Â
PSBL Adalah...
Skema PSBL ini muncul ketika Anies Baswedan melakukan rapat dengan wali kota dan ketua RW di Jakarta. Rapat yang dilakukan secara virtual ini terjadi pada Senin, 1 Juni 2020.
PSBL akan membatasi aktivitas warga bebasis RW, yang masuk zona merah kasus virus corona covid-19 di Jakarta. Bagi warga yang ingin keluar masuk harus mendapat izin dari RW.
Surat pengantar dari RW ini bisa dibilang sangat mirip dengan SIKM bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek. PSBL ini merupakan pengendalian lewat pembatasan yang dipersempit ke level RW dengan kasus virus corona sangat tinggi.
Tercatat, ada 62 RW yang sudah dimasukan dalam skema PSBL. Sebanyak 62 RW di Jakarta ini didapat dari analisis yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Datanya dikumpulkan berdasarkan jumlah kasus di RW.
Dalam aturan PSBL, sebanyak 62 RW itu akan diawasi ketat petugas baik Polri, TNI, Satpol PP, Lurah, dan Camat. Segala perkembangan kasus corona di RW itu harus segera dilaporkan ke Wali Kota agar dapat penanganan cepat.
Â
Â
Advertisement
Berikut daftar wilayah RW di DKI Jakarta yang masuk daftar PSBL:
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
Â
Daftar RW dalam Skema PSBL
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
Â
Advertisement
Daftar RW dalam Skema PSBL
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas.