Sukses

Bulan Juni Jadi Masa Transisi, Perkantoran dan Pasar di Jakarta Bisa Beroperasi 50 Persen

Anies juga menyebut bulan Juni sebagai masa transisi bagi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akhirnya diperpanjang. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada jumpa pers, Kamis (4/6) siang di Balai Kota Jakarta.

Anies juga menyebut, bulan Juni sebagai masa transisi bagi DKI Jakarta. Namun, dalam masa transisi itu, perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan di Jakarta yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.

2 dari 3 halaman

Pertokoan dan Perbelanjaan

Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas Senin, 15 Juni.

"Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bisa dimulai Senin tanggal 15 Juni," ujar Anies.

 

3 dari 3 halaman

PSBB Kembali Diperpanjang

Sebelumnya, Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang, mengatakan PSBB di Jakarta kembali diperpanjang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).

 

(Rinaldo)