Sukses

Perpanjang PSBB DKI Jakarta, Apa Alasan Anies Baswedan?

Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dari pertama, pelonggaran PSBB hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua, efek risiko terkendali.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya diperpanjang oleh Pemprov DKI. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan yang ingin Jakarta benar-benar bisa mengendalikan pandemi virus corona covid-19.

"Kami gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2020).

Anies mengatakan, transisi tersebut adalah dari pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Kita ingin Jakarta jadi kota aman, sehat, dan kota yang bebas dari virus Covid-19 dan masyarakat bisa berkegiatan sosial ekonomi," kata Anies.

Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dari pertama, pelonggaran PSBB hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua, efek risiko terkendali.

"Kita harap fase ini tuntas akhir bukan Juni. Bila bisa lewati Juni ini dengan baik yaitu tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk fase kedua yaitu kelonggaran di bidang lebih luas. Di masa ini peraturan sanksi tetap berlaku dan ditegakkan, mulai dari usaha hingga kemasyarakatan," kata Anies.

 

2 dari 2 halaman

Rem Darurat

Salah satu mekanisme dalam masa transisi, kata dia adalah kebijakan rem darurat. Bila ternyata kondisi mengkhawatirkan dihentikan semuanya.

"Saya ingin saya sampaikan, prinsip masa transisi berlaku untuk semua wilayah. Masa transisi ini hanya warga sehat boleh berkegiatan di luar, kedua semua kegiatan, tempat kapasitas maksimal 50 persen," kata Anies.

Kemudian, warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh berkegiatan karena masuk kelompok rentan. Anies juga mengingatkan warga selalu memakai masker.

Disadur dari: Kanal News Liputan6.com (penulis Mevi L, published 4/6/2020)