Sukses

Mengenal Kebijakan Rem Darurat Saat PSBB Transisi di DKI Jakarta

Meski demikian, Anies mengingatkan potensi penularan virus corona covid-19 selama PSBB kali ini masih ada.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sepanjang bulan Juni 2020. Dengan kebijakan ini, terhitung mulai 5 Juni 2020, kegiatan sosial ekonomi mulai berjalan kembali secara bertahap.

Meski demikian, Anies mengingatkan potensi penularan virus corona covid-19 selama PSBB kali ini masih ada.

Ia mengingatkan warga tetap patuh protokol kesehatan, bila tidak Jakarta akan kembali menerapkan pengetatan dan semua kegiatan kembali dibatasi atau dinamakan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2020.

Mantan Mendikbud itu mengingatkan, dalam PSBB terbaru ini masih terdapat 66 RW masuk zona merah. "Masih 66 RW yang rawan penularan virus corona covid-19," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Sanksi Masih Berlaku

Oleh karena itu, meski ada pelonggaran izin berkegiatan, Anies menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih ada.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegas Anies.

Diketahui, PSBB transisi dirancang dengan dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase berlaku satu bulan, dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah virus corona covid-19.

Disadur dari: Kanal News Liputan6.com (penulis Delvira H, editor Luqman R, published 5/6/2020)