Liputan6.com, Jakarta- Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai melakukan perpanjangan sejak kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) resmi beroperasi.
Bahkan beberapa Satpas mengalami antrean panjang karena banyaknya pemilik SIM yang hendak melakukan pengurusan. Pasalnya, jika pengurusan dilakukan melewati masa berlaku, maka pemilik harus melakukan permohonan SIM baru.
Baca Juga
Namun, Polisi mengimbau untuk tak terburu-buru karena dispensasi pengurusan SIM yang masa berlakunya habis di masa PSBB bisa dilakukan hingga tanggal 29 Juni 2020.
Advertisement
Tak hanya itu, perpanjangan SIM A dan C juga bisa dilakukan secara online, berikut caranya.
Â
Cara Perpanjang
Pertama kamu bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
Kamu juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.
Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.
Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu akan melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
Â
Advertisement
Data Keadaan Darurat
Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan sim.
Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.
Pembayaran dan Pengambilan SIM
Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp5 ribu.
Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.
Setelah kamu memilih tanggal kedatangan, kamu bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online.
Advertisement
Siapkan Semua Persyaratan
Pastikan kamu menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukkan pada website pendaftaran.
Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.
(Dian Tami Kosasih)