Liputan6.com, Jakarta Masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa pandemi COVID-19 akan diperpanjang.
"(Masa dispensasi diperpanjang) mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, kini bisa memperpanjang SIMnya hingga 31 Agustus 2020.
Advertisement
Yusri mengatakan ada tiga wilayah yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM. Wilayah tersebut mendapatkan dispensasi karena membeludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM
"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Kurangi Antrian
Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020, namun kembali menambah masa dispensasi perpanjangan SIM untuk mengurangi kepadatan antrian dalam rangka kebijakan jaga jarak dan mencegah penyebaran COVID-19.
Bersama dengan pengumuman ini, kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan perpanjangan SIM.
Advertisement
Antrean Tak Lagi Menumpuk
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara memastikan antrean pengunjung yang hendak mengurus SIM di Jakarta sudah tak lagi menumpuk seperti awal-awal pelayanan itu dibuka.
"Kondisinya hari ini lebih sedikit dibandingkan seminggu kemarin," kata Hedwin.
Dia mengatakan seluruh wilayah pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tidak terlalu ramai pengunjung jika dibandingkan awal-awal pelayanan itu dibuka. Antrean itu pun juga terbilang tertib.
(Sumber: News Liputan6.com/Nila Chrisna Yulika)