Jakarta Tahun ajaran baru kali ini dipastikan bakal berbeda dibandingkan tahun sebelumnya karena pandemi virus corona covid-19 belum mereda.Ini berpengaruh besar terhadap proses belajar mengajar.
Saat pandemi virus corona sejak empat bulan lalu, peserta didik dan pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah tanpa tatap muka langsung. Memulai tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai pada bulan Juli 2020 ini pun perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, pembelajaran tatap muka selama pandemi virus corona ini dilarang. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut masih harus tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).
Advertisement
Menurut data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, 94% peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah tersebar dalam 429 kabupaten dan kota. Sementara 6% peserta didik yang berada di zona hijau tersebar dalam 85 kabutan dan kota.
Â
Peserta Didik di Zona Hijau
Bagi para peserta didik yang berada di zona hijau, ada tahap proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka. Berikut keterangannya.
1. Kabupaten atau Kota dalam Zona Hijau
Jika peserta didik berada di zona merah, oranye, dan kuning maka tetap melanjutkan pembelaran Belajar dari Rumah secara penuh. Bagi yang berada di kabupaten dan kota dalam zona hijau, maka bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
2. Mendapat Izin dari Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag
Kalau pihak Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag tidak memberi izin pembelajaran tatap muka, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh. Jika izin sudah didapatkan maka proses selanjutnya adalah mengecek kesiapan.
3. Satuan Pendidikan Penuhi Semua Daftar Siap Periksa dan Siap
Apakah satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka? Jika tidak, maka peserta didik melanjutkan BDR secara penuh. Bila semua sudah siap, maka langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan dari orangtua.
4. Orangtua Setuju dengan Pembelajaran Tatap Muka
Ini langkah terakhir. Jika orangtua memberi persetujuan untuk pembelajaran tatap muka, maka peserta didik bisa memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap. Tanpa persetujuan orangtua, maka peserta didik melanjutkan kegiatan belajar dari rumah secara penuh.
Itu tadi info yang perlu dipahami dengan baik bagi para peserta didik yang berada di kota atau kabupaten dalam zona hijau. Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilakukan secara bertahap. Selama pandemi COVID-19 ini kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas utama. Semoga keadaan segera membaik dan proses belajar mengajar bisa kembali berjalan normal, ya.
#ChangeMaker
Advertisement