Liputan6.com, Jakarta- Semua pengguna transportasi umum yang akan masuk DKI Jakarta wajib mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) meski sudah masuk masa transisi menuju new normal. Hal itu diungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Adita Irawati.
Menurut dia, ketentuan soal SIKM ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020.
"Tiap-tiap pemerintah daerah mempunyai aturan tersendiri di masa pengendalian pandemik Covid-19 ini. Seperti Gubernur Anies yamg menghendaki orang yang akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM," kata dia saat menggelar video conference, Rabu (17/6/2020).
Advertisement
Apalagi, lanjut Adita, proses pembuatan SIKM bisa dilakukan secara digital, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkannya. Untuk itu, ia mengimbau pengguna transportasi kooperatif dalam mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Tidak Bisa Digantikan Surat Keterangan Domisili
Di sisi lain, Adita menyebut SIKM tidak bisa digantikan oleh surat keterangan domisili Jakarta. Sebab, SIKM masih diperlukan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yabg masoh mewabah di wilayah Jakarta.
Â
Advertisement
Lebih Dipermudah
Meski begitu, ia meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses pembuatan berbagai dokumen persyaratan untuk perjalanan dengan transportasi umum di tengah pandemi.
Di antaranya meningkatkan program sosialisasi maupun penyediaan layanan pembuatan dokumen secara digital.
Tingkatkan Kegiatan Ekonomi
Sebab, kata Adita, semua bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
"Kita minta masyarakat dimudahkan dalam pembuatan dokumen. Kan, saat new normal ini kita juga bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi kembali," ucap Adita.
Merdeka.com
Advertisement