Sukses

Perhatikan, 7 Protokol Kesehatan Saat Olahraga di Gym

Terakhir, Reisa mengatakan, masyarakat lanjut usia tidak dianjurkan berolahraga di pusat kebugaran.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang ingin berolahraga di tempat umumseperti fitness center, gym atau studio yoga sudah bisa kembali menjalankannya lagi mulai akhir pekan kemarin. Hal ini disampaikan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro.

Dengan catatan, operasionalnya berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah dicanangkan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Ia menyebut, protokol kesehatan itu salah satunya mencakup pemahaman pemilik pada status risiko Covid-19 di kota atau kabupaten masing-masing.

Beberapa protokol kesehatan ini pun dijabarkan dr. Reisa dalam tujuh poin.

1. Standar Prosedur

Sebagaimana tempat publik lain, Reisa menyarankan untuk tetap menjaga jarak antarindividu setidaknya dua meter. "Harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer," tuturnya. Reisa juga meminta untuk membatasi anggota di ruang ganti.

Jaga jarak ini juga dilakukan dengan membatasi jumlah anggota yang melakukan latihan. "Jumlah anggota yang dapat berlatih di setiap sesi disesuaikan jumlah alat olahraga dengan kepadatan maksimal empat meter persegi, atau jarak antar-anggota dua meter," terangnya.

2. Alat Olahraga

Terkait alat olahraga, sebisa mungkin anggota membawa milik sendiri. Beberapa memang tak mungkin, apalagi bagi mereka yang olahraga di fitness center. Namun, bila alatnya seperti matras maupun barbel mini, masih sangat mungkin dibawa sendiri.

 

 

2 dari 3 halaman

Protokol Selanjutnya

3. Ketersediaan Informasi

Reisa pun minta pengelola gym menyediakan informasi terkait corona COVID-19 dan cara pencegahannya.

4. Analisa Sendiri Risiko Covid-19

Reisa mengatakan, pengelola memastikan para instruktur, personal trainer, pekerja, dan anggota yang datang ke pusat kebugaran tahu kondisi kesehatan mereka.

"Lakukan analisa sendiri atau self assessment risiko Covid-19. Jika assessment menyatakan berisiko terjangkit Covid-19, mereka dilarang masuk ke pusat kebugaran. Lakukan pengukuran suhu di pintu masuk. Jika ditemukan suhu diatas 37,3 derajat celcius, orang tersebut tidak diizinkan masuk ke pusat kebugaran," kata dia.

3 dari 3 halaman

Protokol Lain

5. Bikin Alur Keluar-Masuk

Reisa menyarankan untuk membuat alur masuk dan keluar tempat yang jelas, serta membuat penandaan minimal satu meter. Ia juga meminta petugas administrasi dan pendaftaran atau kasir untuk selalu menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield.

6. Disinfeksi Alat Olahraga

Disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan secara berkala paling sedikit tiga kali sehari. "Jarak yang angkat beban itu minimal dua meter, sedangkan (pakai) sekat pembatas untuk alat-alat kardio," paparnya.

Kemudian, lanjut Reisa, pengelola diminta meminimalisasi dan menghindari pemakaian pendingin ruangan atau AC. "Diupayakan sirkulasi udara lewat pintu dan jendela yang terbuka. Disarankan (ada) alat pembersih udara atau air purifier," katanya.

7. Pelanggan Lansia

Terakhir, Reisa mengatakan, masyarakat lanjut usia tidak dianjurkan berolahraga di pusat kebugaran. "Sebaiknya kegiatan olahraga dilakukan di tempat privat atau dalam bentuk kunjungan ke rumah. Ingat jangan paksakan datang kalau kita sakit."

Disadur dari: Kanal Lifestyle Liputan6.com (penulis Asnida Riani, editor Dinny M, published 29/6/2020)