Liputan6.com, Jakarta - Kasus negatif Covid-19 di Tanah Air bertambah 1.489 pada Selasa (21/7/2020). Sehingga pasien sembuh dari penyakit yang disebabkan virus Corona ini berjumlah 48.466.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan kasus virus Corona penyebab Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan data tersebut melalui konferensi pers.
Penambahan kasus positif Corona juga masih di empat dijit, tepatnya 1.655. Keseluruhan pasien Covid-19 di Indonesia menjadi 89.869.
Advertisement
Sementara ada 81 pasien meninggal dalam 24 jam terakhir hingga Selasa pukul 12.00 WIB. Maka jumlah korban jiwa sebanyak 4.320.
Suspek Covid-19 kini 44.003 orang. Sementara pasien dalam perawatan berjumlah 37.083.
Saksikan Video Covid-19 Berikut Ini
Achmad Yurianto Diganti
Achmad Yurianto menanggalkan jabatannya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kini, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, yang menggantikan tugasnya.
"Jubir sudah diserahkan ke Prof Wiku mulai hari ini diumumkan di Kemenko Perekonomian tadi pagi," kata Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Achmad Yurianto menjabat sebagai juru bicara sejak kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi, Maret 2020. Selama hampir empat bulan lamanya, Yurianto mengisi layar kaca setiap pukul 15.30 WIB guna memberi pembaruan data kasus Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Sesuai Perpres
Yurianto menjelaskan, bergesernya posisi juru bicara disebabkan Perpres Nomor 82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, Senin, 20 Juli 2020.
Pada Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.
Kewenangan Gugus Tugas
Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Perpres tersebut merinci, komite akan bertanggung jawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Advertisement