Sukses

Kasus Djoko Tjandra, Ini Deretan Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka Brigjen Pol Prasetijo

Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra. Prasetijo diduga ikut memberikan perintah untuk memusnahkan barang bukti yang digunakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Brigjen Pol Prasetijo dikenakan pasal berlapis dalam kasus Djoko Tjandra. Ia dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Untuk rekontruksi Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

 

Saksikan Video Djoko Tjandra di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Pasal Lainnya

Sementara untuk rekonstruksi pasal lainnya, lanjut Listo, sangkaan terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeirksaan Covid," papar Listyo soal kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Pasal berikutnya

Kemudian konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannnya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra. Dalam hal ini, Polri mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan baranh bukti dalam bentuk surat.

Yang didalami dan menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," Listyo menandaskan.