Liputan6.com, Jakarta - Pemain Persija Jakarta, Marc Klok sedang menjalani proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam rilisnya mengatakan pembahasan status WNI Klok dilakukan dalam rapat pada Senin (5/10/2020).
Pembahasan keempatnya menjadi WNI dilakukan dalam rapat Kemenpora bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Komisi III DPR RI.
Baca Juga
Kemenpora menambahkan, Marc Klok menjalani proses naturalisasi bersama dengan tiga atlet bola basket.
Advertisement
Ketiga atlet basket lainnya yang juga ingin menjadi WNI adalah Brandon van Dorn Jawato (Amerika Serikat, 27 tahun), Kimberly Pierre Louis (Kanada, 26 tahun), dan Lester Prosper (Inggris, 31 tahun).
Ketiganya bersama Klok telah diajukan untuk mendapatkan paspor Indonesia oleh pimpinan cabang olahraga masing-masing sejak pertengahan tahun 2019.
Usai mendapat lampu hijau dari Komisi III, Kemenpora lalu melanjutkan rapat dengan Komisi X yang menjadi mitra mereka.
"Hal ini juga pernah terjadi pada saat pemain Otavio Dutra yang kini bermain untuk Persebaya dan Fabiano Beltrame yang kini bermain di Persib serta pemain basket Tim Nasional Peyton Alexis Whitted," tulis Kemenpora.
Marc Klok pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 dan bergabung dengan PSM Makassar. Tiga tahun di Makassar, Klok lalu berlabuh ke Persija dengan kontrak hingga Januari 2024.
Â
Saksikan Video Persija di Bawah Ini
Pengajuan ke Presiden
Lebih lanjut, dalam rilisnya, Kemenpora mengatakan proses naturalisasi Klok akan berlanjut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden.
"Diharapkan setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden dan dilanjutkan dengan sumpah / janji sebagai WNI di Kanwil Kemkumham yang ditunjuk. Sejak selesainya sumpah tersebut, selesai sudah statusnya sebagai WNI," tulis Kemenpora.
Advertisement
Sesuai Undang-undang
Kemenpora menambahkan, prosedur itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku seperti dinyatakan pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14.
Dalam pasal itu dinyatakan:
1. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
"Jika ada yang tanya kapan selesainya proses tersebut, tergantung akan waktu dilaksanakannya Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, dan kemudian saat dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya dikirim kepada Presiden Republik Indonesia hingga terbitnya Kepres" tulis Kemenpora.
Â