Liputan6.com, Jakarta - PBSI bersiap melakukan pemilihan ketua umum baru periode 2020-2024. Rencananya, pemilihan akan dilakukan dalam Musyawarah nasional (Munas) pada 5-6 November bulan depan.
Saat ini, PBSI telah melakukan beberapa tahap persiapan awal. Salah satunya adalah menyusun kepanitiaan baik kepanitiaan steering comittee, organizing comittee maupun Tim Penjaringan.
Baca Juga
Tim penjaringan bertugas untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024. Tim yang diketuai Edi Sukarno itu pun telah menetapkan tahapan-tahapan seleksi.
Advertisement
Secara keseluruhan, proses seleksi terbagi ke dalam lima tahapan dari 1 Oktober hingga 4 November. Di dalamnya, ada proses pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan para bakal calon.
"Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi seperti dikutip dari badmintonindonesia org.
Â
Â
Â
Saksikan Video Bulutangkis di Bawah Ini
Pemungutan Suara
Proses pemilihan ketua umum natinya akan berlangsung dengan pemungutan suara para pengurus provinsi (pengprov). Saat ini ada 32 pengprov yang memiliki hak suara.
Edi menuturkan ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).
"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.
Berikut proses seleksi bakal calon ketua umum hingga syaratnya
Advertisement
Proses Seleksi
1.   1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media
2.   17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum
3.   22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.
4.   27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.
5.   31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.
Syarat bakal Calon Ketum PBSI
1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain.
Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.
Advertisement