Sukses

Kronologi 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor

Delapan pebulu tangkis Indonesia dinyatakan terlibat pengaturan skor oleh BWF.

Liputan6.com, Jakarta- Asosiasi Bulu Tangkis Internasional atau Badminton World Federation (BWF) mengumumkan delapan pebulu tangkis Indonesia dijatuhi sanksi akibat kasus match fixing atau pengaturan skor. Mereka terkena sanksi beragam.

Dalam pengumuman resminya pada 8 Januari 2021, BWF menyatakan ada dua kasus yang mereka tangani dan sudah selesai diperiksa pada akhir 2020 oleh panel independent. Salah satu kasus ternyata menyeret pebulu tangkis Indonesia.

Ada delapan pemain Indonesia yang melanggar peraturan integritas BWF. Mereka didakwa melakukan pengaturan skor pertandingan bulu tangkis.

"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar Asia hingga 2019. Mereka melanggar peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau taruhan bulu tangkis," demikian pernyataan BWF.

Kasus pengaturan skor ini terungkap berawal dari laporan seorang whistleblower. Laporan tersebut memungkinkan Unit Integritas BWF untuk memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Sanksi Berat

Kedelapan pemain tersebut sempat diskors sementara pada Januari 2020 sampai keputusan akhir dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.

Tiga di antara delapan pebulu tangkis itu kemudian diketahui telah mengkoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut. Tanpa ampun BWF menjatuhkan sanksi super berat kepada ketiganya.

3 dari 3 halaman

Banding

Ketiga orang tersebut dilarang terlibat dalam aktivitas bulutangkis seumur hidup. Sedangkan lima pebulu tangkis lain mendapat sanksi beragam. Ada yang diskors enam sampai 12 tahun dan denda antara 3.000 USD dan 12.000 USD.

Kedelapan pebulu tangkis Indonesia ini punya hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan.