Liputan6.com, Jakarta Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) belum berhasil untuk memediasi dualisme yang terjadi di kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI). Pada Kamis (4/3/2021), BAORI sudah memanggil dua belah pihak yang bersengketa yaitu ISSI pimpinan Raja Sapta Oktohari (RSO) dan Tatang Sulaiman.
Namun mediasi tersebut menemui jalan buntu karena Raja Sapta Oktohari bersikeras Munaslub ISSI 2020 yang mengantarkan Tatang Sulaiman sebagai Ketua Umum PB ISSI periode 2020-2024 tidak sah. Padahal kubu Tatang sudah berupaya melunak dengan menawarkan rekonsliasi.
Baca Juga
Adapun bentuk rekonsiliasi yang ditawarkan adalah mengajak beberapa pengurus ISSI kubu RSO masuk dalam kepengurusan ISSI pimpinan Tatang Sulaiman. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Tatang Sulaiman, Eka Nurmalat.
Advertisement
"Prinsipnya ISSI pimpinan Pak Tatang Sulaiman sudah membuka pintu rekonsiliasi dengan semangat membangun bersama-sama balap sepeda Indonesia ke depan," kata Eka seperti rilis yang diterima media.
Eka mengatakan, upaya rekonsiliasi itu sebagai langkah elengan. Soalnya, dia berharap polemik ini tidak berlarut-larut karena bakal rugikan balap sepeda Indonesia itu sendiri.
"Saya kira Pak Tatang juga tidak mau energi dan waktu habis hanya karena persoalan organisasi sementara tujuan dan tugas utama membina atlet terbengkalai," ujarnya.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Belum Disahkan
Saat ini PB ISSI kepemimpinan Tatang Sulaiman hasil Munaslub ISSI 2020 pada 17 Oktober lalu masih belum disahkan KONI Pusat. Meski semua dokumen kelengkapan administratif sudah dipenuhi.
Ketidakjelasan ini yang membuat Tatang Sulaiman layangkan gugatan ke BAORI pada 27 Januari 2021 lalu.
"Ya bagi kami pengesahan pengunduran diri Ketua Umum PB ISSI periode 2019-2021 dan seluruh tindakannya serta keputusan yang dilakukannya setelah pengunduran diri tersebut adalah tindakan melawan hukum," ujar Eka.
Advertisement
Tak Boleh Jabatan Ganda
Raja Sapta sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PB ISSI hasil Munas 2019 di Bandung Jawa barat. Ini karena dia sudah menjadi Ketua NOC of Indonesia atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Adapun salah satu persyaratan menjadi Ketua NOC adalah tidak boleh memimpin induk organisasi cabang olahraga (PB/PP).Namun seperti dikatakan Eka, RSO masih bertahan memimpin PB ISSI dan bahkan masih mengambil keputusan-keputusan straregis.
"Tindakan-tindakan RSO yang menabrak aturan inilah yang memicu lahirnya mosi tidak percaya kepada dirinya yang dilayangkan oleh 22 Pengprov ISSI pada 27 Juni 2020 lalu di Bandung," ujar Eka.