Liputan6.com, Jakarta Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha pada 10 Dzulhijjah atau Selasa (20/7/2021). Pada hari besar ini, kaum muslimin akan melaksanakan sholat Idul Adha yang kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.
Sholat Idul Adha adalah sholat sunnah dua rakaat yang dianjurkan untuk dikerjakan umat islam. Biasanya, ibadah ini dilakukan di mesjid dan di lapangan, namun sholat dapat dilaksanakan di rumah dengan sendirian ataupun berjamah.
Bahkan, kali ini sholat Idul Adha diimbau agar dilakukan di rumah saja. Ini terkait dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia sehingga pemerinah harus mengeluarkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Advertisement
Menjembatani situasi tersebut, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), resmi mengeluarkan surat edaran Taushiyah tentang tata cara pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat muslim
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah sholat Idul Adha.
Simak Video Menarik Berikut Ini
Keselamatan
Dia mengimbau kepada masyarakat sholat Id dilakukan di rumah saja. Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.
“Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Kiai Asrorun.
Advertisement
Tidak Berubah
Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara sholat Idul Adha tetap tidak berubah. Seperti dilansir dari situs MUI, sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam shalat, yang jika Anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.
Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan shalat Id juga tidak berubah. Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan salat Idul Fitri.
Waktu Pelaksanaan
Untuk pelaksanaan dan tata cara sholat Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur. Berikut tata cara melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:
Advertisement
Tata Cara
Sholat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
Memulai dengan niat sholat Idul Adha, yang berbunyi:اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
Membaca doa iftitah.
Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.