Sukses

Tahun Baru Islam : Berawal dari Kebingungan Gubernur Basrah

Peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Mekkah ke Yatsrib ditetapkan sebagai awal Tahun Baru Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Tahun Baru Islam 1443 Hijriah jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021. Tahun Baru Islam perlu disyukuri dengan berdoa dan beribadah agar bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Asal-usul penanggalan kalender Islam bermula dari kebingungan Abu Musa Al-Asyari tentang surat yang tidak memiliki tahun. Gubernur Basrah itu lalu menulis surat kepada Khalifah Umar bin Khatab RA.

Dilansir berbagai sumber, kondisi tersebut yang mendasari dibuatnya kalender Islam untuk memudahkan penyimpanan surat-surat. Umat Islam ketika itu masih mengadopsi peradaban Arab pra Islam tanpa angka tahun, hanya sebatas bulan dan tanggal.

Ali bin Abi Thalib mengusulkan peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Mekkah ke Yatsrib sebagai awal tahun. Pendapat itu disetujui seluruh sahabat, dan dibuatlah kalender Islam bernama kalender Hijriah.

Penetapannya dilakukan pada tahun 1 Hijriah atau 17 tahun setelah hijrah nabi, yaitu pada 638 Masehi.

Tahun Baru Hijriah jatuh setiap 1 Muharam dalam kalender Islam. Secara historis, tahun pertama Hijriah diprakarsai oleh Umar bin Khattab. 

 

2 dari 3 halaman

Tahun Baru Hijriah

Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuan. Sedangkan kalender Masehi memakai peredaran matahari sebagai rujukan. Karena itu, penentuan dimulainya hari dan tanggal pada kalender Hijriah berbeda dengan Masehi.

Pada sistem kalender Masehi, hari dan tanggal dimulai pada pukul 00.00 dini hari. Tetapi, pada sistem kalender Hijriah, hari dan tanggal dimulai saat terbenamnya matahari atau memasuki waktu Maghrib.

Muharam termasuk salah satu bulan utama bagi kaum Muslim. Umat Islam dianjurkan menjalankan puasa Muharam sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT setiap 1 Muharam.

Hukumnya sunah mutlak. Ini berarti bisa dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu yang diharamkan.

 

3 dari 3 halaman

Hari Libur

Di Indonesia, Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Tahun ini, Tahun Baru Islam jatuh pada 10 Agustus 2021, sedangkan hari liburnya diundur sehari kemudian.

Libur nasional ditetapkan secara resmi dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 1953. Keputusan presiden itu menetapkan 14 hari libur nasional, termasuk Tahun Baru Hijriah.

Karena situasi sosial politik saat itu, keputusan tersebut diubah dengan libur nasional dan libur fakultatif, salah satunya Tahun Baru Hijriah.

Namun, beberapa tahun kemudian muncul Keppres No. 251 Tahun 1967 dan menetapkan hari libur nasional menjadi 12 hari, termasuk Tahun Baru Hijriah. Sejak 2014, ada 16 hari libur nasional setiap tahunnya.