Sukses

Bergulir Mulai 2 Oktober 2021, Ini Panduan Pelaksanaan Sistem Bubble di PON Papua

KONI telah memastikan pihaknya akan menerapkan sistem bubble selama pelaksanaan PON XX Papua 2021, berikut merupakan rekomendasi protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Ajang olahraga nasional terbesar Indonesia, PON XX Papua akan segera bergulir mulai 2 Oktober hingga 15 Oktober 2021 mendatang. PON Papua 2021 menjadi salah satu ajang olahraga multievent yang diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, selain Olimpiade Tokyo 2020.

Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal TNI (Purn.) Marciano Norman memastikan pihaknya bakal menerapkan sistem bubble guna mencegah penularan COVID-19 di PON Papua 2021. Hal ini sejalan dengan protokol yang diterapakan di Olimpiade Tokyo 2020.

Keputusan penerapan sistem bubble sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum KONI Pusat dalam konferensi pers virtual terkait persiapan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di PON XX Papua yang berlangsung pada Rabu (15/9/2021) lalu.

“Setelah sampai di Papua, akan diberlakukan sistem bubble, di mana para atlet akan berangkat dari bandara menuju athlete village, lalu (dari athlete village) menuju venue untuk berlatih atau bertanding, dan kembali ke athlete village,” ujar Marciano Norman pada Rabu (15/9/2021).

Terkait hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan rekomendasi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19 selama pelaksanaan PON XX Papua 2021.

2 dari 4 halaman

Panduan Pelaksanaan Sistem ‘Bubble’

Sistem bubble melarang tiap-tiap peserta PON Papua 2021, mulai dari atlet, ofisial, hingga panitia untuk melakukan aktivitas di luar rencana kegiatan yang telah ditentukan. Di samping itu, pihak yang berada dalam bubble juga dipastikan tidak berkontrak dengan orang lain di luar bubble.

Meski demikian, media dan pendukung kegiatan PON XX Papua yang berada di luar bubble masih diperbolehkan memasuki bubble sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.

Lebih lanjut, mobilisasi dari satu venue ke venue lain akan dilakukan menggunakan sarana transportasi yang disiapkan panitia penyelenggara. Adapun, pelanggaran ketentuan akan diberi sanksi sesuai peraturan.

3 dari 4 halaman

Ketentuan Pra dan Pasca Kedatangan

Di samping menerapkan sistem bubble, Satgas Penanganan COVID-19 dan panitia penyelenggara juga mewajibkan peserta PON Papua 2021 untuk melakukan karantina, baik secara mandiri maupun terpusat, selama 14 hari jelang keberangkatan ke lokasi penyelenggaraan PON.

Para perserta juga diharuskan memantau kondisi kesehatan secara rutin dan memastikan dirinya tidak mengalami demam, batuk, nyeri saat menelan, atau gejala-gejala lain yang berkaitan dengan COVID-19.

Tes swab antigen akan dilakukan satu hari sebelum karantina, sementara swab PCR wajib dijalani satu hari jelang keberangkatan ke Papua. Adapun, ketika para peserta tiba di bandara, mereka masih harus melakukan tes swab antigen. Hanya perserta dengan hasil negatif yang boleh melanjutkan perjalanan ke penginapan dengan transportasi khusus.

Selanjutnya, para peserta PON akan kembali melakukan karantina di penginapan berdasarkan ketentuan panitia sebelum akhirnya melakukan aktivitas sesuai jadwal. Terakhir, para atlet, tim, ofisial, dan panitia hanya boleh beraktivitas di venue yang ditentukan.

4 dari 4 halaman

Belajar dari Olimpiade Tokyo 2020

Sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Ir. Heri Akhmadi–yang telah menyaksikan penerapan protokol di Olimpade Tokyo 2020–mengungkapkan bahwa sistem bubble berpotensi membuat para atlet merasa stres.

Oleh sebab itu, ia berhar KONI dapat belajar dari penyelenggaraan Olimpiade dengan menyiapkan psikiater atau psikolog guna memberi pendampingan bagi para atlet yang berlaga.

“Sesungguhnya dalam lingkungan yang bubble ini, para atlet sangat stres sehingga pada dasarnya, (mereka) akan membutuhkan pendampingan dari psikiater atau psikolog,” papar Heri Akhmadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/9/2021).

 

Penulis: Melinda Indrasari