Liputan6.com, Jakarta Ada yang terasa kurang saat tim bulu tangkis Indonesia berhasil merebut Thomas Cup 2020Â di Denmark. Usai menekuk wakil China 3-0 di babak final yang berlangsung Minggu (17/10/2021) kemarin, hanya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang berkumandang di Ceress Arena Aahrus.Â
Tidak ada pengibaran bendera Merah Putih saat acara penyerahan medali dilakukan. Padahal, momen ini seharusnya menjadi kebahagiaan bagi setiap atlet yang bertarung membawa nama negara di ajang internasional.
Hendra Setiawan dan kawan-kawan harus menerima kenyataan pahit "gagal" mengibarkan bendera di ajang Thomas Cup 2020, meski berhasil menjuarainya. Saat mereka juara, Indonesia memang tengah mendapat sanksi dari otoritas anti-doping dunia, yakni WADA. Organisasi yang bermarkas di Montreal, Kanada, itu menganggap Indonesia tidak memenuhi kewajibannya terkait tes doping bagi atletnya.Â
Advertisement
Sebagai otoritas anti-doping di Tanah Air, LADI dinyatakan melanggar kode Anti-Doping WADA 2021.
Akibat pelanggaran ini, Indonesia harus kehilangan sejumlah haknya di ajang internasional, termasuk larangan untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Selain itu, Indonesia juga tidak diizinkan terpilih sebagai tuan rumah untuk ajang olahraga level regional, kontinental, hingga dunia selama setahun.Â
"Saya berharap LADI bisa segera menyelesaikan masalah ini agar Indonesia segera terbebas dari sanksi doping yang merugikan Indonesia di ajang internasional," ujar Raja Sapta Oktohari, Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia), seperti dilansir dari Antaranews.com, Senin (18/10/2021).Â
Â
Kronologi Sanksi WADA
Hukuman yang dijatuhka WADA kepada Indonesia terhitung sejak 7 Oktober 2021 lalu. Sebelum menjatuhkan sanksi, WADA telah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan antidoping sesuai standar terbaru kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.
LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidak patuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA, dalam tempo 21 hari setelah surat diterima. Akibatnya WADA pun menganggap LADI menerima ketidakpatuhan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. (Simak kronologi lengkapnya pada tautan ini).
Advertisement
Apa Saja Sanksinya?
Ada sejumlah sanksi yang harus dijalankan Indonesia akibat keputusan WADAs. Selain soal larangan mengibarkan bendera di ajang internasional, sanksi lainnya termasuk larangan bagi perwakilan LADI duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi dipulihkan, atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.
Selain itu, hukuman juga mencakup pencabutan hak sebagai tuan rumah untuk kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan.
Meski demikian, WADA tetap mengizinkan atlet dari Indonesia untuk bersaing pada kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia.
Selain Indonesia, WADA juga menjatuhkan sanksi kepada negara dan organisasi lain, di antaranya Korea Utara dan Thailand.Â
Sikap Pemerintah
Sementara itu, pemerintah Indonesia bertekad memenuhi aturan Badan Antidoping Dunia (WADA) setelah dijatuhi sanksi. Pemerintah, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, telah berkolaborasi dengan Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) untuk menangani masalah.
"Pemerintah punya komitmen untuk mematuhi semua peraturan yang sudah disepakati, tetapi kami juga menjelaskan tentang kendala yang kami hadapi di dalam negeri sendiri," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali pada temu media virtual, Jumat (8/10/2021).
Zainudin menyebut Indonesia mengirim surat tapi melampaui batas. Ini terjadi karena LADI sedang berganti kepengurusan. Saat ini Indonesia masih menunggu surat balasan dari WADA. "Ini lebih kepada pengiriman sample. Jadi tidak patuh itu karena pengiriman sample kita," kata Zainudin.
(Simak berita selengkapnya pada tautan ini)
Advertisement