Sukses

ISORI Dukung Kasus Sanksi WADA Dibawa ke Jalur Hukum

Sanksi WADA terhadap Indonesia masih jadi perdebatan hangat di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Ikatan Sarjana Olahraga Republik Indonesia (ISORI), Prof Syahrial Bakhtiar angkat bicara atas sanksi Badan Anti Doping Dunia atau WADA terhadap Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Syahrial sangat prihatin dengan kejadian ini dan mendukung rencana Menpora Zainudin Amali membawa ke jalur hukum. 

Seperti diketahui Menpora langsung bergerak cepat membentuk satgas Percepatan pencabutan sanski WADA setelah bendera Merah Putih tak bisa berkibar saat Indonesia juara Thomas Cup 2020. Satgas dibentuk untuk mempercepat solusi terhadap sanksi dan menginvestigasi mengapa ini bisa terjadi. 

Jika dari hasil investigasi ditemukan bukti pelanggaran administrasi bahkan undang-undang, pemerintah akan menyeret si penyebab ke jalur hukum. "Kami akan serius menangani ini. Pihak yang menjadi penyebab mungkin bisa dibawa ke jalur hukum," ujar Menpora beberapa waktu lalu. 

Langkah tegas Menpora ini didukung penuh ISORI. Pasalnya mereka mencium aroma tak sedap atas jatuhnya sanksi dari WADA kepada LADI. 

"Kami prihatin adanya pihak-pihak yang memberikan komentar memperkeruh keadaan padahal mereka sebenarnya belum mengetahui secara jelas dan pasti penyebab WADA memberikan sanksi terhadap LADI. Kita kan semua sudah mengetahui untuk menyelesaikan masalah ini Menpora Amali telah membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi untuk menyelesaikan sanksi WADA," kata Syahrial Bakhtiar kepada wartawan Rabu (20/10/2021). 

"ISORI mendukung niat Menpora Amali membawa persoalan sanksi doping tersebut ke jalur hukum apalagi kami mencium ada bau tidak sedap di balik sanksi WADA terhadap LADI. Agar akar pemasalahanya terang benderang. Dugaan kami ada oknum yang sengaja mencoba mencari sesuatu, antara lain keuntungan di balik semua ini. Dan, saya heran sampai ada yang tega mengorbankan kepentingan negara," jelas Syahrial Bakhtiar. 

 

2 dari 3 halaman

LADI

WADA menyatakan LADI menjadi salah satu dari tiga badan anti-doping negara (NADO) yang dinyatakan tidak patuh dalam menjalankan Kode Anti-Doping pada awal Oktober lalu yang berimbas terhadap penangguhan hak-hak Indonesia di kancah event internasional. Makanya, kata Syahrial Bakhtiar, memang tepat kemenpora membentuk Tim Khusus Akselerasi dan Investigasi untuk mengetahui mengapa hal ini bisa terjadi. 

Sebenarnya hampir satu setengah tahun ini hampir tidak ada even sama sekali karena Covid-19. "Kenapa tiba-tiba ada yang menyoroti LADI. Untuk itu, kami menghimbau pihak-pihak yang belum memahami akar permasalahan untuk menahan diri berkomentar. Apalagi, kasus regulasi antidoping dari (WADA) itu terjadi sejak awal tahun 2021," katanya.

ISORI tidak meragukan komitmen Menpora dalam membangun olahraga di antaranya menghadirkan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Begitu juga penjelasan Wakil Ketua LADI, dr Rheza Maulana yang menyatakan bahwa sanksi yang diberikan WADA kepada LADI bukan karena keteledoran pengurus LADI yang baru maupun kelambanan pihak Kemenpora.  

"ISORI tidak ragu dengan komitmen Menpora Amali. Begitu juga dengan reputasi dr Rheza Maulana dan  Ketua LADI dr Mustafa Fauzi, Bahkan, ISORI yakin di bawah kepemimpinan keduanya LADI akan lebih baik ke depan," katanya.

3 dari 3 halaman

Usulan

Syahrial Bakhtiar juga mengusulkan Tim Akselerasi dan Investigasi menelusuri terkait adanya informasi bahwa  pengurus lama LADI yang tidak memberikan user name kepada pengurus LADI yang baru untuk masuk ke Centra Complience Code (pusat data pemberian sanggahan terhadap apa yang sudah diberi informasikan LADI). Padahal, akses ke CCC itu sangat penting yang menjadi penentu apakah sebuah negara mendapat compliance atau uncompliance. 

Begitu juga, kata Syahrial Bakhtiar, tentang penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dengan LADI pimpinan dr  Zaini Khadfi Saragih sebelum terjadinya pergantian.

Dalam MoU tentang pengawasan Doping pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua  pasal 6 (b) disebutkan pergantian kepengurusan pada masing-masing pihak tidak menggugurkan keberlakuan perjanjian kerjasama ini, termasuk tim ad-hoc yang merupakan satu kesatuan dari perjanjian kerja sama. 

"Kok MoU tidak bisa diadendum meski sudah ada pergantian pengurus LADI. Bukankah ini pelanggaran administrasi negara,' tanyanya.

Bahkan, Syarial Bakhtiar juga meminta ditelusuri adanya dugaan pengarahan penggunaan salah satu produk botol urine padahal ada produk lain yang harganya jauh di bawah. 

"Dugaan pengarahan ke salah satu produk ini juga patut ditelusuri mengingat harganya terlalu tinggi. Harusnya penggunaan botol urine itu dilelang mengingat nilainya cukup tinggi dan bukan dimonopoli," ujarnya.

 

Â