Sukses

Mau Nonton MotoGP Mandalika 2022? Catat Aturan Bubble dari Pemerintah

MotoGP Mandalika 2022 menerapkan sistem bubble bagi penonton, simak aturannya.

Liputan6.com, Jakarta- Indonesia akan menjadi tuan rumah balapan MotoGP 2022. Rencananya seri kedua MotoGP 2022 akan digelar di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022. Balapan ini bisa dihadiri langsung penonton.

Meski diperbolehkan ada penonton, namun peraturan ketat diberlakukan bagi siapapun yang berniat menyaksikan aksi Marc Marquez dan kawan-kawan di Sirkuit Mandalika.

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan menonton MotoGP Mandalika 2022 pada Jumat (5/2/2022). Sistem bubble diberlakukan.

Untuk para penggemar MotoGP yang berniat menyaksikan langsung di Sirkuit Mandalika, mereka ditempatkan di kelompok bubble dua bersama jurnalis dan VVIP.

Penonton MotoGP Mandalika harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kemudian juga wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2 dari 3 halaman

Tes PCR

Para penonton juga harus bisa menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tiket, tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.

Saat tiba di bandara, penonton akan menjalani pemeriksaan suhu dan kembali melakukan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional.

Bila hasilnya negatif, pennonton bisa melanjutkan perjalanan dan menunggu pengantaran ke lokasi tujuan sesuai kelompok bubble yakni kelompok dua.

3 dari 3 halaman

Masker 3 Lapis

Sedangkan bagi penonton yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, akan diarahkan ke tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble, sementara yang bergejala sedang dan berat bakal dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Selama berada di bubble MotoGP Mandalika, para penonton juga bakal menjalani pemeriksaan antigen rutin setiap harinya. Masker tiga lapis juga wajib dipakai. Penonton wajub mengganti masker setiap 4 jam.

Penonton juga diwajibkan melapor pada petugas kesehatan bila mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan RT-PCR.