Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainudin Amali menyebut pengesahan Undang-undang tentang Keolahragaan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga.
"Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional," harap Menpora, dilansir situs resmi Kemenpora.
Menpora Amali mengungkapkan, hal-hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di Panja DPR antara lain penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga nasional (DBON), ruang lingkup olahraga, serta pengembangan olahraga yang berbasis teknologi digital.
Advertisement
Selanjutnya penegasan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia, dan Komite Paralimpiade Indonesia, penyaluran bantuan pendanaan langsung ke IOCO, serta pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga serta olahragawan sebagai profesi.
Ucapkan Terima Kasih
UU Keolahragaan disahkan DPR RI dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
Menpora menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan UU ini.
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya pada berbagai pihak, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU Tentang Keolahragaan," kata Menpora Amali.
"Terimakasih juga kepada Tim Pakar, Pemerintah Provinsi, Tenaga Ahli Komisi X DPR RI, Jurnalis dari berbagai media, pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Keolahragaan," ujarnya.
Advertisement
Perlu Diganti
Menpora Amali mengatakan, RUU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang SKN. Menurutnya, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
"Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Menpora Amali.
Infografis
Advertisement