Liputan6.com, Jakarta - Hendak olahraga, ke pusat kebugaran atau gym? Cek dulu ya Kamu sedang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level berapa, dan simak aturannya.
Kegiatan olahraga dan gym di wilayah PPKM Level 3, 2, 1 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022. Inmendagri dikeluarkan di Jakarta pada 14 Februari 2022 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Inmendagri 10/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.
Advertisement
Berikut aturan lengkap olahraga dan gym saat PPKM Jawa Bali Level 3, Level 2, Level 1 per 16 Februari 2022:
Baca Juga
Level 3
Untuk wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan dapat dibuka atau dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Syaratnya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Syaratnya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Wilayah PPKM Level 3
Â
PPKM Jawa-Bali Level 3 berlaku di DKI Jakarta meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Banten: Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.
Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, KabupatenPurbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Banjarnegara.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul,Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.
Advertisement
Level 2
Â
Untuk wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Syaratnya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Wilayah PPKM Level 2
Â
PPKM Jawa-Bali Level 2 berlaku di Jawa Barat meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka,Kabupaten Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, KabupatenSukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, KabupatenKaranganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, KabupatenKediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi,Kabupaten Tuban, Kabupaten Dumenep, Kabupaten Sampang, KabupatenProbolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk,Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Advertisement
Level 1
Â
Untuk wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Meski demikian tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Wilayah PPKM Level 1
Â
PPKM Jawa-Bali Level 1 berlaku di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Pangandaran.
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar.
Advertisement