Sukses

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, 3 Sosok Lain Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Nama Indrasari Wisnu Wardhana mendadak heboh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Liputan6.com, Jakarta Nama Indrasari Wisnu Wardhana mendadak heboh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menetapkan Indrasari sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Idra diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Selain Indrasari, ada tiga nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanudin, perusahaan-perusahaan tersebut berusaha melobi Indrashari untuk mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

 

 

2 dari 3 halaman

Ditahan

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.

3 dari 3 halaman

Didahului Pemeriksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).