Sukses

Update Covid-19, Selasa 17 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 247, Sembuh 1.029, Meninggal Dunia 17

Data harian sebaran Covid-19 per Selasa, 17 Mei 2022, penambahan kasus baru 247 sehingga akumulasinya menjadi 6.051.205. Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 1.029.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di Indonesia masih meningkat. Ini terlihat dari data harian sebaran Covid-19 per Selasa, 17 Mei 2022.

Data menunjukkan penambahan kasus baru 247 sehingga akumulasinya menjadi 6.051.205. Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 1.029 sehingga akumulasinya menjadi 5.890.826.

Tapi, kasus meninggal akibat Covid-19 juga meningkat. Tercatat 17 orang meninggal dunia pada hari ini. Sedangkan kasus aktif menurun 799 sehingga akumulasinya menjadi 3.898. Sementara jumlah spesimen tercatat 136.377 dan suspek 3.221.

Laporan dalam bentuk tabel turut merinci lima provinsi dengan penambahan kasus terbanyak. Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Hari ini, DKI Jakarta melaporkan 74 kasus baru dan 93 orang sembuh. Sementara Jawa Barat 42 kasus positif baru dan 776 orang sembuh.

Jawa Tengah di peringkat ketiga dengan 35 kasus baru dan 42 sembuh. Banten 23 kasus konfirmasi baru dan 15 orang sembuh. Sedangkan Jawa Timur 18 kasus baru dan 24 sembuh.

Provinsi lainnya tidak menunjukkan penambahan kasus yang terlalu signifikan. Bahkan ada 14 provinsi tanpa penambahan kasus baru sama sekali.

Provinsi-provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pelonggaran pakai masker

Data harian sebaran juga memperlihatkan pandemi Covid-19 di Indonesia mulai membaik. Melihat situasi ini, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Tapi, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar Covid-19 seperti lanjut usia atau lansia dan orang yang memiliki komorbid.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," ucap Jokowi.

 

 

3 dari 4 halaman

Bergejala

Selain yang rentan, masyarakat dengan gejala seperti batuk dan pilek perlu tetap mengenakan masker. "Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Presiden Jokowi.

Selain boleh lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan."Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ucap Jokowi menambahkan.

Sebelum Indonesia, negara-negara lain telah melakukan pelonggaran serupa lebih dulu. Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) pada 11 Mei 2022 menyatakan masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.

Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.

 

4 dari 4 halaman

Cara paling efektif

Pelonggaran memakai masker mulai diberlakukan 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Pelonggaran ini memicu tanggapan dari otoritas Uni Eropa yang merasa lega karena pandemi mulai membaik."Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," ucap Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky.

Italia, Prancis, Bulgaria, dan negara-negara Eropa lainnya juga sudah melonggarkan atau mengakhiri tindakan COVID-19 mereka. Ini memang sudah ditunggu-tunggu para penumpang dan awak pesawat.

"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu," pungkas Patrick.