Liputan6.com, Jakarta- Piala Dunia 2022 akan digelar mulai November mendatang. Pecinta bola di Indonesia dapat menyaksikan langsung keseruan Piala Dunia 2022 di Qatar melalui tayangan langsung di media milik Emtek Grup.
Emtek Grup merupakan pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia. Nantinya tayangan Piala Dunia 2022 disebar melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit.
Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel dan Mentari TV. Tayanan Piala Dunia juga bisa disaksikan lewat saluran khusus olahraga Champions TV yang bisa disaksikan pada layanan TV satelit berlangganan Nex Parabola, hingga layanan OTT (Over The Top) Vidio.
Advertisement
Perhelatan akbar seperti Piala Dunia biasanya tak lengkap tanpa menghadirkan nonton bareng. Di Piala Dunia 2022, animo pecinta bola di Indonesia untuk nobar diperkirakan juga akan tinggi.
Namun untuk mengadakan nobar, penggemar bola di tanah air harus mengikuti aturan yang berlaku. Anak usaha Emtek, PT Indonesia Entertainmen Grup (“IEG”), sebagai pemilik dan pengelola saluran (channel) Champions TV yang menayangkan program-program olahraga seperti Piala Dunia 2022, Liga Inggris, Liga Champions, Liga Europa, UEFA Conference League, NBA hingga F1 telah mengumumkan aturan untuk mengadakan nobar.
IEG menegaskan setiap kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 dimanapun lokasinya yang menyedot orang banyak harus meminta izin terlebih dahulu.
Pernyataan IEG
"Segala bentuk tayangan saluran (channel) Champions TV hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG, termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton bareng) di berbagai tempat (permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area publik, bioskop, lapangan, balai desa dan lainnya," demikian pernyataan resmi IEG.
"Dengan ini IEG memperingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak IEG dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku."
Advertisement
Urus Perizinan
Jika terjadi pelanggaran dalam mengadakan kegiatan nobar, IEG siap melakukan upaya hukum yang diperlukan dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang terlaku baik secara perdana maupun pidana.
Mengurus izin nobar Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris tidaklah sulit. Panitia nobar dapat menghubungi PT Indonesia Entertainmen Grup yang berkantor di SCTV Tower, Senayan City Lantai 11.
Pengurusan izin nobar juga dapat dilakukan dengan menghubungi Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati melalui surat elektronik yang ditujukan ke mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id atau Telepon: 021 – 27935555 ext. 7211