Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif Covid-19 di Indonesia berdasarkan data harian sebaran Jumat, 29 Juli 2022, naik 5.831. Jumlah tersebut membuat akumulasinya menjadi 6.197.495 terhitung sejak Maret 2020.
Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh dari Covid-19 sebanyak 4.485 sehingga akumulasinya 5.992.537. Dalam kasus meninggal bertambah 13 orang sehingga totalnya 156.970.
Baca Juga
Kasus aktif juga terus meningkat dengan penambahan 1.333 sehingga totalnya menjadi 47.988. Sementara itu, data Satuan Tugas Covid-19 menunjukkan jumlah spesimen 109.516 dan suspek 6.418.
Advertisement
Sedangkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali masih tercatat sebagai lima provinsi dengan penambahan kasus Covid-19 terbanyak. DKI Jakarta hari ini melaporkan 2.987 kasus baru dan 2.392 orang sembuh.
Jawa Barat 1.095 kasus konfirmasi baru dan 446 orang dinyatakan sembuh. Banten 717 kasus positif baru dan 869 orang sembuh dari Covid-19.
Untuk Jawa Timur tercatat 324 kasus positif baru dan 365 pasien sudah sembuh. Adapun Bali melaporkan 140 kasus baru dan 133 orang sembuh dari Covid-19.
Kendati terus naik, masih ada provinsi tanpa penambahan kasus positif Covid-19. Provinsi itu adalah Bengkulu, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vaksin Booster Kedua
Kasus Covid-19 yang masih meningkat di Indonesia membuat pemerintah menggelar vaksinasi keempat atau booster kedua yang dimulai 29 Juli 2022.
Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan ada beberapa tenaga kesehatan tertentu yang harus mendapatkan vaksin booster kedua terlebih dahulu. Menurutnya, kelompok prioritas memiliki kriteria tersendiri.
Hal tersebut berdasarkan pengamatannya terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat di negara-negara lain. "Prioritas itu tentu kriterianya dari risiko ya. Jadi di negara-negara maju atau yang menetapkan standar prioritas program, itu penetapannya dengan risiko pekerjaannya," kata Dicky kepada Liputan6.com, baru-baru ini.
"Dalam hal ini tentu dari potensi paparan, seberapa besar dia akan bertemu dengan orang yang kemungkinan membawa virus. Artinya, secara sederhana adalah petugas atau tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien atau masyarakat,” tambahnya.
Tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria ini adalah dokter atau tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik swasta, perawat. Termasuk tenaga kesehatan yang berkunjung ke rumah, melakukan surveilans pada masyarakat, vaksinator, pelaku penyuluhan atau edukasi publik, pelacak kasus kontak.
"Nah ini yang harus diutamakan terlebih dahulu, dibanding tenaga kesehatan yang ada di kantor, di belakang layar, maksudnya sebagai tenaga penunjang, itu jadi lapisan kedua," ucap Dicky.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Vaksin yang Direkomendasikan
Terkait jenis vaksin yang cocok digunakan untuk booster kedua, Dicky mengatakan: "Jadi berdasarkan riset terakhir, yang layak dan tepat untuk dijadikan vaksin untuk diberikan sebagai booster kedua adalah vaksin mRNA. Pfizer, Moderna, plus Novavax kalau ada."
"Nah tiga ini yang efektif, kita kan bicara menghadapi subvarian Omicron, jadi kalau di luar itu saya tidak merekomendasikan, berbasis pada data riset, jadi itu yang harus kita upayakan sebagai pilihan vaksin booster," imbuh epidemiolog dari Griffith University tersebut.
Sebelumnya, kabar penyuntikan booster kedua telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.
"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," bunyi surat itu.
"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada."