Sukses

Apa Itu Naturalisasi? Seperti Dialami Jordi Amat dan Sandy Walsh yang Kini Sah Jadi WNI

DRP RI lewat Komisi III telah menyetujui naturalisasi pesepak bola asal Spanyol Jordi Amat Mass dan Sandy Walsh dari Belanda. Berikut syarat naturalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan naturalisasi pesepak bola asal Spanyol Jordi Amat Mass dan Sandy Walsh dari Belanda diterima DPR RI lewat Komisi III. Keputusan itu diambil dalam rapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Persetujuan naturalisasi itu disahkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto usai mendapat suara bulat dari anggota rapat Komisi III. "Untuk kali ini, kami tawarkan sekali lagi komisi III apakah dapat menyetujui permohonan Sandy Walsh dan Jordi Amat Mass untuk menjadi warga negara Indonesia?" tanya Bambang.

"Setuju," jawab anggota yang hadir disusul ketukan palu persetujuan Bambang.

Program naturalisasi ini bukan kali pertama dilakukan oleh Indonesia. Sudah ada puluhan pesepak bola yang dinaturalisasi sejak 2010 lalu, seperti Diego Michiel, Irfan Bachdim, Cristian Gonzales, Ilija Spasojevic, Stefano Lilipaly, dan lainnya.

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga suatu negara. Tapi, proses ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, permohonan tentang pewarganegaraan atau naturalisasi diatur dalam Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam pasal 9, terdapat syarat-syarat mengajukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia.

Syarat-syarat itu antara lain:

1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia palingsingkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)tahun atau lebih.

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 turut menjelaskan syarat lain memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Dalam ayat 1 dijelaskan warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.

Di pasal 20, ada penjelasan lain tentang syarat memperoleh kewarganegaraan yang berbunyi: "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutanberkewarganegaraan ganda."

 

2 dari 3 halaman

Kemenpora Lewat Kemenkumham

Usulan pemberian kewarganegaraan kepada pesepak bola Jordi Amat Maas serta Sandy Henny Walsh diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, setelah diperiksa serta diteliti terhadap kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif, tidak terdapat hal-hal yang memberatkan untuk dapat dikabulkannya permohonan pewarganegaraan.

"Pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya," kata pria yang akrab disapa Eddy itu.

"Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh persyaratan formil dapat dipenuhi oleh pemohon," lanjutnya.

 

3 dari 3 halaman

Tidak ada batasan naturalisasi

FIFA sejauh ini belum merumuskan regulasi mengenai peraturan pemain naturalisasi dalam satu tim. Apalagi, bagi negara yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan. Seperti Michail Antonio yang memiliki paspor Inggris dan Jamaika, naturalisasi pemain adalah hal asing.

"Tidak ada batasan naturalisasi dari FIFA, tidak ada hukumnya. Tetapi, lebih pada etika kita. Mau enggak kita diisi oleh pemain luar semua, saya rasa tidak," kata anggota Exco PSSI Hasani Abdulgani seperti dikutip dari Bola.com.

Hasani memiliki standar atau acuan mengenai seberapa banyak pemain naturalisasi yang bisa membela Timnas Indonesia. "Tiga atau empat oke lah, tapi kalau 11 ya enggak lah," ucapnya.

Ada anggapan kedatangan pemain keturunan di Timnas Indonesia memiliki dampak buruk, terutama terhadap perkembangan pemain lokal. Mengenai kesempatan mereka untuk bermain di Timnas Indonesia.

Tapi, Hasani merasa kedatangan pemain keturunan justru bisa memacu pemain lokal untuk lebih berkembang."Sifat manusia kalau enggak dikasih tantangan dia manja, comfort. Tapi kalau dikasih challenge, dia selalu ingin lebih," ujarnya.

Keuntungal lain dari memakai pemain keturunan, lanjut Hansani, adalah mereka bisa menularkan pengalaman kepada pemain lokal. Selain itu, Jordi Amat dan Sandy Walsh juga dapat membuka jalan untuk pemain muda Indonesia untuk mencoba berkarier di Eropa.

"Jordi, misalnya, dia kan lama di Eropa. Pemain muda kita bisa belajar dari dia juga dan membuka jalan ke Eropa," tandas Hasani.