Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainudin Amali dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Basuki Hadimuljono meninjau Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022).
Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk melakukan audit usai mendatangi Stadion Kanjuruhan, Rabu (5/10/2022).
Menpora dan Menteri PUPR melihat berbagai lokasi di stadion, termasuk Gate 13 yang menjadi salah satu titik terjadinya tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Advertisement
"Saya hari ini mendampingi Menteri PUPR Pak Basuki kembali lagi ke sini, dan tentu tugas kami dalam rangka arahan dan perintah langsung dari Bapak Presiden," kata Menpora Amali dilansir situs resmi Kemenpora.
"Bapak Presiden memberikan perintah langsung kepada Menteri PUPR untuk melakukan audit stadion-stadion yang digunakan untuk pertandingan atau kompetisi profesional di Tanah Air."
"Dan khusus untuk Kanjuruhan ini ada perintah lebih lanjut lagi yang akan disampaikan oleh Pak Menteri PUPR. Jadi, sekali lagi kedatangan kami kali ini dalam rangka melihat kondisi stadion dan juga apa yang akan dilakukan selanjutnya," tambah Menpora Amali.
Komisi Keandalan Bangunan Gedung
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, pihaknya akan melakukan audit stadion-stadion yang digunakan untuk kompetisi profesional atas arahan Presiden Jokowi.
"Kami turut berbela sungkawa atas korban Stadion Kanjuruhan ini. Benar yang disampaikan Pak Menpora tadi, bahwa Presiden memerintah kami untuk dilakukan audit tekhnis, evaluasi teknis tentang Kanjuruhan ini dan stadion-stadion lain yang digunakan untuk Liga 1, 2 dan 3 yang memiliki banyak supporter," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Audit Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh tim komisi keandalan bangunan gedung (KKBG). Basuki menyebut, pihaknya memprioritaskan audit stadion dari segi keamanan, kenyamanan maupun bangunan gedung. Dia mencontohkan stadion Gelora Bung Karno Senyaan yang di rehabilitasi saat perhelatan Asian Games 2018.
"Jadi kalo audit keamanan dan keandalan bangunan itu adalah keselamatan keamanan kenyamanan. Itu yang terutama yang auditnya. Kayak misalnya yang di GBK waktu kita merehab GBK untuk Asian Games itu ada standarnya. 15 menit harus full atau harus bisa kosong selamat, dengan kapasitas yang 80 ribu itu," tuturnya.
Advertisement
Tidak Layak
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk sementara menyimpulkan bahwa Stadion Kanjuruhan Malang tidak layak menggelar pertandingan berisiko tinggi alias highrisk match. Salah satunya, karena tidak ada pintu darurat di dalam Stadion Kanjuruhan.
Kesimpulan ini didapat TGIPF usai menemui sejumlah pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Pihak-pihak yang ditemui mulai dari unsur pengamanan, panitia pelaksana, hingga perwakilan Aremania atau suporter Arema.
"Mungkin kalau medium atau low risk masih bisa. Jadi artinya, untuk highrisk match kita harus membuat kalkulasi yang sangat konkret, misalnya adalah bagaimana mengeluarkan penonton dalam keadaan daruat," kata Anggota TGIPF Nugroho Setiawan dikutip dari siaran persnya, Minggu (9/10/2022).
"Sementara yang saya lihat adalah pintu masuk, berfungsi sebagai pintu keluar, itu tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat," sambungnya.
6 Tersangka
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menyusul tragedi Kanjuruhan.
Mabes Polri juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Para tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup maka keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kematian orang di Stadion Kanjuruhan. Masing – masing memiliki peran tersendiri.
“Tadi pagi sudah gelar perkara penyebab kematian. Berasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ia menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 orang yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.
“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit.
Advertisement