Liputan6.com, Jakarta- Tak terasa putaran final Piala Dunia 2022 akan dimulai dalam kurun waktu kurang seminggu lagi. Laga pertama bakal berlangsung 20 November 2022 mempertemukan tuan rumah Qatar dengan Ekuador di Stadion Al Bayt.
Tak cuma tuan rumah Qatar yang terus bersiap menyukseskan ajang empat tahunan tersebut. Di Indonesia, sejumlah tempat nonton bareng atau nobar juga telah bersolek menyambut fans yang akan menyaksikan Piala Dunia 2022.
Di Banten contohnya. Dua titik nobar Piala Dunia 2022 yakni restauran The Surosowan dan Coffe Shop Banten Bistro sudah menyiapkan beragam program dan hiburan menarik. Nobar di kedua unit bisnis dari PT. Krakatau Sarana Properti ini bakal gratis.
Advertisement
“Suatu kehormatan The Royale Krakatau Hotel dan The Surosowan telah ditunjuk oleh pihak pemegang lisensi untuk menggelar acara nonton bareng di Cilegon, karena hanya dua tempat resmi di Cilegon yang bisa mengadakan acara nobar World Cup dan rencananya kami akan menggelar secara gratis untuk publik di dua titik yakni untuk para pengunjung umum di restoran The Surosowan dan dalam Hotel di area coffe shop Banten Bistro," kata Rury Ilham selaku General Manager The Royale Krakatau Hotel Cilegon, dalam keterangan resmi tertulis yang dikirimkan Senin, (14/11/2022).
"Untuk memanjakan para pengunjung nantinya kami akan gelar semua match mulai dari penyisihan sampai babak final dengan menyediakan big screen dan tv plasama dibeberapa spot di Banten Bistro dan The Surosowan," lanjut Rury Ilham.
Optimis Ramai
Acara nonton bareng nanti akan diisi dengan sejumah varian acara menarik seperti adanya acara kuis, akustikband, ulasan interaktif seputar bola sebelum kick off dan lainnya. Hal yang menarik dan akan menambah suasana nobar menjadi santai dan memorabilia, baik di The Surosowan dan Banten Bistro akan dikemas dengan nuansa pernak pernik piala dunia dan demikian dengan kenyamanan dan keamanannya, kedua titik nobar ini sangat layak dari segi kapasitasnya.
“Nobar di kedua tempat tersebut free. Di area The Surosowan sendiri kita akan memasang baik itu big screen dan tv plasma di dua tempat, area dalam dan luar. Jadi kapasitasnya bisa sekitar 250-300 an. Itupun saya yakin jika tim-tim unggulan melaju ke babak knock-out pastinya bisa jadi pengunjung nobar di The Surosowan bisa bertambah. Sedangkan untuk tamu hotel bisa menyaksikan nobar di Banten Bistro ataupun The Surosowan, dengan kapasitas kurang lebih 150 sampai dengan 200 orang."
Rury pun optimis, animo penggila bola di Indonesia akan antusias menyambut event sekelas piala dunia.Terlebih adanya acara nonton bareng yang berlisensi resmi juga sangat diminati oleh masyarakat Indonesia yang umumnya lebih senang menonton bola bersama para kerabat dan keluarga. Apalagi dengan berlangsunya World Cup di Qatar, jam penayangan di wilayah Asia lebih maju dan bersahabat, ini merupakan nilai plus juga untuk tempat-tempat acara nobar diberbagai titik di Indonesia.
Advertisement
Syarat Gelar Nobar
Menggelar nobar Piala Dunia 2022 tidak bisa sembarangan. Untuk mengadakan nobar, penggemar bola di tanah air harus mengikuti aturan yang berlaku. Anak usaha Emtek, PT Indonesia Entertainmen Grup (“IEG”), sebagai pemilik dan pengelola saluran (channel) Champions TV yang menayangkan program-program olahraga seperti Piala Dunia 2022, Liga Inggris, Liga Champions, Liga Europa, UEFA Conference League, NBA hingga F1 telah mengumumkan aturan untuk mengadakan nobar.
IEG menegaskan setiap kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 dimanapun lokasinya yang menyedot orang banyak harus meminta izin terlebih dahulu.
"Segala bentuk tayangan saluran (channel) Champions TV hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya kecuali telah mendapatkan izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari IEG, termasuk untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan public viewing (nonton bareng) di berbagai tempat (permanent maupun non-permanent establishment) seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area publik, bioskop, lapangan, balai desa dan lainnya," demikian pernyataan resmi IEG.
"Dengan ini IEG memperingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak IEG dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku."